Pansus Tatib Dinilai Dapat Mengkebiri Kemitraan Komisi A 

Anggota komisi A Mahmudi (kiri) bersama muhammad Hotib (Ketua Fraksi PKB)/Ist
Anggota komisi A Mahmudi (kiri) bersama muhammad Hotib (Ketua Fraksi PKB)/Ist

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan Mahmudi menyoal Pantia Khusus (Pansus) tentang Perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bangkalan. 


Politisi partai Hanura itu mengungkapkan, pansus perubahan tata tertib DPRD Kabupaten Bangkalan diarahkan pada upaya memutilasi kewenangan Komisi A terhadap mitra kerja.

"Pmbentukan pansus tentang perubahan Tatib itu melanggar PP No 13 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Tata Tertib DPRD, disamping melampui pengaturan pada PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah," terangnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (31/8).

"Tata tertib itu sudah final, kalau masih mau dilanjutkan itu artinya peraturan DPRD melabrak peraturan diatasnya," imbuhnya.

Implikasi dari Pembentukan pansus Tata Tertib sendiri nantinya akan berefek pada berkurangnya mitra kerja Komisi A seperti Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, bidang Kesra, dan Bidang Perekonomian di Sekretariat Daerah Kabupaten Bangkalan. 

Bagi Mahmudi, Kemitraan itu bersifat kelembagaan, melingkupi Struktural dan Fungsional pada masing-masing OPD menyesuaikan dengan Peraturan Bupati No 34 Tahun 2016 Tentang SOTK Sekretariat Daerah.

Bilamana komisi lain memandang bagian fungsional dalam kelembagaan Sekretariat Daerah merupakan mitranya, diperbolehkan sepanjang Perbup SOTK Sekretariat Daerah tersebut di cabut/ revisi dengan penyertaan pengaturan lainnya, ULP, Kesra dan Perekonomian di jadikan badan atau dinas baru.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Muhammad Fahad membantah tidak benar jika Pansus Tata tertib itu nantinya akan mengkebiri kemitraan Komisi A.

"Tidak, ngak ada yang namanya memangkas kemitraan atau semacamnya, Bukan masalah rebutan mitra. Akan tetapi, ini untuk tata kelola pemerintah yg lebih baik kedepan," terangnya.