DPRD Kabupaten Probolinggo akan berkoordinasi dengan pemkab, mengusulkan perda tata niaga tembakau. Perda tersebut, salah satunya akan mengatur tentang larangan gudang tembakau yang ada di wilayah Kabupaten Probolinggo untuk mengambil tembakau dari luar daerah.
- Petani Tembakau Kecewa Tak Dilibatkan Pemerintah Bahas RPP Kesehatan
- Pemkot Kediri Salurkan BLT DBHCHT pada Ribuan Buruh Pabrik Rokok dan Petani Tembakau
- Mahdi Perjuangankan Nasib Petani Tembakau Probolinggo Agar Harga Tetap Mahal
Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Andi Suryanto Wibowo mengatakan, pihaknya akan mencari solusi terbaik yang tidak merugikan petani maupun pihak gudang.
Hal itu dilakukan agar para petani di wilayah Kabupaten Probolinggo tidak resah ketika hendak memasuki masa tanam.
"Jadi mereka (petani tembakau), agar tak perlu khawatir tembakaunya untuk tidak dibeli oleh Gudang," jelasnya pada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (3/09) siang
Menurutnya, tahun ini, diprediksi hasil panen di wilayah Kabupaten Probolinggo berkisar antara 12-13 ribu ton tembakau. Jika ini tidak dihabiskan, maka petani akan mengalami kerugian.
"Kita lihat saja nanti, intinya nanti kita mengatur agar ada kenyamanan dan ketentraman bagi petani. Sehingga para petani tidak ada pemikiran yang aneh-aneh lah dan terjamin untuk hasil tanamannya," pungkasnya.
- Tambah Keindahan Kota Probolinggo, Bank Jatim Serahkan CSR Revitalisasi Jam Menara
- Banjir Dukungan, Gus Haris Bacabup Probolinggo Ingin Jawab Keluhan Masyakarat Dengan Cara Ini
- ASN Pemkab Probolinggo Yang Bolos Bakal Disanksi Tegas, Ini Kata Pj Bupati Probolinggo