Tidak ada ruang yang memadai bagi petani tembakau dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
- Pemkot Kediri Salurkan BLT DBHCHT pada Ribuan Buruh Pabrik Rokok dan Petani Tembakau
- Mahdi Perjuangankan Nasib Petani Tembakau Probolinggo Agar Harga Tetap Mahal
- 22 Ribu Petani Tembakau Lamongan Terima Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Hal tersebut, menjadi keluhan yang disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Pamudji. Katanya, proses pembahasan RPP Kesehatan yang ada saat ini terkesan dipaksakan untuk diterima.
"Pasal-pasal (tembakau) itu sepertinya terselubung. Pasal-pasal yang terkait dengan pertembakauan tidak disosialisasikan sebelum RPP itu ada," kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (26/10).
Idealnya, dikatakan Agus, sejak dari wacana, pembahasan RPP Kesehatan melibatkan semua pihak terkait. Termasuk juga, petani tembakau yang akan merasakan langsung dampak dari berlakunya aturan itu.
Saat ini, Kementerian Kesehatan sedang menyusun draf RPP Omnibus Kesehatan yang akan mengatur semua poin-poin aturan turunan yang ada dalam UU Kesehatan.
Dalam draf RPP Kesehatan, dikatakan Agus, pemerintah berupaya memperketat larangan distribusi produk tembakau.
"Misalnya dengan tidak boleh menampilkan produk pada toko retail, dan tidak boleh beriklan secara daring," tuturnya.
- Dinsos Kabupaten Madiun Salurkan Bansos Pencegahan Stunting
- Pengurus Faji Probolinggo 2024-2028 Resmi Dilantik
- Ketum PB PGRI Unifa Rosyadi Disambut Demo Ratusan Guru di Jembet
ikuti update rmoljatim di google news