Perusahaan BUMN wajib membayarkan gaji karyawannya dalam situasi krisis akibat pandemi Covid-19.
- Cara Melakukan Kooperativisasi BUMN
- PT Dirgantara Indonesia Cicil Gaji Karyawan
- Dividen BUMN Tembus Rp81,5 Triliun, Ekonom: Bukti Keberhasilan Restrukturisasi
Demikian ditegaskan anggota Komisi VII DPR RI Abdul Wahid menanggapi adanya kabar karyawan PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT. INTI, salah satu perusahaan BUMN, yang belum dibayar gaji selama 7 bulan.
“Bagaimanapun karyawan itu kan jangan dibebani dengan tidak digaji. Kecuali dia tidak masuk kerja, itu baru boleh. Kalau dia sudah bekerja, perusahaan merugi dia enggak dibayar itu enggak boleh. Itu wajib dibayar,” tegasnya melansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/9).
Legislator dari Fraksi PKB ini berharap pihak manajemen bisa memprediksi masalah yang ada. Sehingga bisa memastikan karyawan tetap bergaji meski perusahaan mengalami kerugian.
“Soal mengapa merugi, tentu manajemen yang lebih tahu, tapi dia sebagai karyawan harus dibayar,” tutupnya.
- Hak Angket DPR: Drama Politik atau Upaya Nyata Memperbaiki Demokrasi?
- Cara Melakukan Kooperativisasi BUMN
- Kejagung Lembaga Paling Dipercaya Publik, DPR Terendah