Karyawan BUMN Belum Digaji 7 Bulan, Komisi VII: Kalau Kerja Wajib Dibayar

Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Wahid/Net
Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Wahid/Net

Perusahaan BUMN wajib membayarkan gaji karyawannya dalam situasi krisis akibat pandemi Covid-19. 


Demikian ditegaskan anggota Komisi VII DPR RI Abdul Wahid menanggapi adanya kabar karyawan PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT. INTI, salah satu perusahaan BUMN, yang belum dibayar gaji selama 7 bulan.

“Bagaimanapun karyawan itu kan jangan dibebani dengan tidak digaji. Kecuali dia tidak masuk kerja, itu baru boleh. Kalau dia sudah bekerja, perusahaan merugi dia enggak dibayar itu enggak boleh. Itu wajib dibayar,” tegasnya melansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/9). 

Legislator dari Fraksi PKB ini berharap pihak manajemen bisa memprediksi masalah yang ada. Sehingga bisa memastikan karyawan tetap bergaji meski perusahaan mengalami kerugian. 

“Soal mengapa merugi, tentu manajemen yang lebih tahu, tapi dia sebagai karyawan harus dibayar,” tutupnya.