PT Darmi Bersaudara Akan Lapor Balik PT Versames Indomitra Utama

Bagian Keuangan PT Darmi Bersaudara, Desandrian‎ (kiri)/RMOLJatim
Bagian Keuangan PT Darmi Bersaudara, Desandrian‎ (kiri)/RMOLJatim

Dalam waktu dekat ini, PT. Darmi Bersaudara Tbk (“Perseroan”) akan mengambil tindakan tegas. Pihaknya akan melaporkan balik PT Versailles Indomitra Utama (VIU) terkait dengan pemberitaan dugaan penipuan senilai Rp 650 juta.


"Sebelumnya kami telah melakukan mediasi terkait hal ini, namun, sampai saat ini masih belum ada titik temu. Kami masih menunggu. Bila tidak ada itikad baik, maka, kita akan laporkan balik PT Versames Indomitra Utama. Kita siap lapor balik,” kata Bagian Keuangan PT Darmi Bersaudara, Desandrian, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (10/9) malam.

Dia mengungkapkan, cek yang diberikan kepada PT VIU sebenarnya bukan cek kosong. Namun, cek itu ditolak pihak bank, karena dicairkan PT VIU sebelum jatuh tempo.

“Cek itu belum bisa dicairkan karena memang belum jatuh tempo atau belum sesuai waktu yang sudah disepakati,” jelasnya.

Perseroan, lanjutnya, awalnya pinjam modal ke PT VIU Rp 1 milyar. Diakui, karena kondisi Pandemi Covid-19, perseroan agak kesulitan membayar hutangnya. Namun demikian, upaya untuk menyelesaikan tetap dilakukan.

“Perseroan telah membuktikan tanggung jawab atas hutangnya. Perseroan telah membayar Rp 270 juta kepada PT VIU lewat transfer Iangsung ke rekening pribadi  Vicky Hartono selaku Dirut PT Viu. Pembayaran ke rekening pribadi itu atas arahan yang bersangkutam,” ungkapnya.

Setelah itu, Perseroan menerbitkan beberapa lembar cek dengan total senilai Rp 650 juta, yang semuanya telah diberikan kepada PT VIU. Fakta yang terjadi, pada saat dana Rp 650 juta telah tersedia di rekening Perseroan, PT VIU menarik cek tersebut dengan tidak mengikuti jadwal atau pemberitahuan waktu penarikan cek yang telah diatur oleh Perseroan.

Padahal, jadwal dan pemberitahuan waktu itu telah diinformasikan kepada PT VIU. Hal inilah yang kemudian menyebabkan cek pembayaran Rp 650 juta tersebut ditolak pihak bank. Saldo dana Rp 650 juta tersebut hingga saat ini masih tersedia di rekening Perseroan belum ditarik PT VIU.

PT Damai Bersaudara beritikad melakukan pembayaran langsung ke rekening pribadi Vicky Hartono senilai Rp 350 juta. Namun rekening penerima yang selama ini dipergunakan sebagai sarana transaksi pembayaran teIah ditutup pihak bank dan hingga saat ini PT VIU tidak pernah memberikan nomor rekening pengganti sebagai rekening penerima pembayaran, walaupun Perseroan telah berulang memintanya.

Desandrian berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik.

“Namun, jika PT VIU tetap seperti itu, tidak menyambut itikad baik kami , sangat dimungkinkan perseroan akan melaporkan balik PT VIU,” pungkasnya.