PT Darmi Bersaudara dan PT VIU Tanda Tangani Perjanjian Damai

Bagian Keuangan PT Darmi Bersaudara, Desandrian (kiri),  menunjukkan surat perjanjian damai/RMOLJatim
Bagian Keuangan PT Darmi Bersaudara, Desandrian (kiri),  menunjukkan surat perjanjian damai/RMOLJatim

Sempat memanas, akhirnya PT Darmi Bersaudara Tbk (Perseroan) dan PT Versailles Indomitra Utama (VIU) berdamai. Ini dibuktikan dengan penandatangan perjanjian perdamaian dan negosiasi pembayaran.


Sempat memanas, akhirnya PT Darmi Bersaudara Tbk (Perseroan) dan PT Versailles Indomitra Utama (VIU) berdamai.Ini dibuktikan dengan penandatangan perjanjian perdamaian dan negosiasi pembayaran.

"Kami sepakat berdamai dengan menandatangani surat perjanjian perdamaian dan negosiasi pembayaran,” kata Corporate Secretary PT Darmi Bersaudara, Gazali Hasan, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (15/9).

Sebelumnya, terkait dengan permasalahan tersebut, pada Senin (14/9), Dirut PT Darmi Bersaudara Tbk, Nanang Sumartono yang dilaporkan Dirut PT. Versailles Indomitra Utama, Vicky Hartono ke Polrestabes Surabaya berujung damai.

Herman Susilo selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, perdamaian tersebut dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani oleh Desandrian Rines Pradana selaku manajer keuangan PT Darmi Bersaudara Tbk di Polrestabes Surabaya.

Dalam perjanjian damai tersebut, ada 4 poin yang telah disepakati bersama. Salah satunya adalah PT. Darmi Bersaudara Tbk telah memberikan pembayaran sebesar Rp 650 juta sebagai pengganti cek kosong yang diberikan ke PT. VIU.  "Jadi masih ada kekurangan pembayaran utang sebesar Rp 550 juta rupiah dan rencananya akan dibayar saat proses PKPU di Pengadilan Negeri Surabaya," sambung Herman.

Terkait kelanjutan proses hukum yang telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan tanda bukti lapor nomor 577/VI/Res.1.11/2020/Restabes.Sby atas cek kosong tersebut, Herman mengaku akan mengajukan permohonan pencabutan laporannya.

"Dikabulkan atau tidak itu adalah  kewenangan penyidik," pungkasnya.