Alokasi Pupuk Bersubsidi Tidak Sesuai RDKK, Kades Angkat Suara Bela Nasib Petani

Ilustrasi pupuk bersubsidi/net
Ilustrasi pupuk bersubsidi/net

Persoalan pupuk bersubsidi rupanya terus menggelinding di tengah masyarakat petani. 


Pada prinsipnya mereka merasa belum cukup terhadap pupuk bersubsidi dikaitkan dengan kebutuhan pemupukan kimia pada tanamannya.

Baru-baru ini lantaran alokasi pupuk yang diterima petani tidak sesuai dengan usulan yang tertuang dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) membuat keberatan pihak kepala desa di Ngawi, Jawa Timur.

Seperti yang disampaikan Kades Sumbersari, Zwenly Setyo Pramono, masuk mempertanyakan alokasi pupuk bersubsidi dari kios yang diterima petani. Menurutnya, setiap musim tanam tidak sesuai dengan usulan yang diajukan.

"Kita mencari data ke kios dan hasilnya begini seperti pupuk Urea sesuai usulan RDKK sebanyak 118 ton contohnya tapi realisasinya hanya 60 ton. Ketika saya tanyakan ke kios jawabannya sudah sesuai dengan SK Bupati. Kemudian saya tanya lagi dasar dari SK Bupati itu apa antara yang layak mendapat subsidi dan tidaknya," terang Zwenly dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at, (15/4).

Selain itu pihaknya mempertanyakan permasalahan distribusi pupuk dari distributor ke kios. Lanjut Zwenly, seperti contoh distribusi pupuk jenis Phonska dari distributor ke kios sekitar antara 48 ton sampai 58 ton tidak sesuai dengan angkanya. 

Suatu contoh, misalkan satu truk mampu mengangkut 8 ton pupuk dan ketika dibagi sesuai ritnya ada sisa pupuk sekitar 2 ton. Sayangnya, sisa pupuk yang dimaksudkan tersebut pihak distributor tidak mau mendistribusikan lagi ke kios tanpa alasan jelas.

"Alasannya jika tidak genap satu ton rit-ritanya akan rugi transportnya. Dan pihak kios pun mempertanyakan lagi ke distributor bilamana rugi transport maka yang mengambil pihak kios saja. Tapi kenyataanya tidak boleh diambil," ulasnya.

Kejadian seperti itu, tambah Zwenly, sejak tahun 2020 lalu hingga kini pada musim tanam kedua. Permasalahan di kios pun tidak sebatas itu juga masih ada kendala. Diuraikan,    agar pembagian jatah pupuk bersubsidi merata ke petani seperti contoh permintaan di kios untuk pupuk Urea, Phonska maupun organik masing-masing satu rit seharusnya yang diterima juga sesuai permintaan. 

Namun sebaliknya, pupuk yang diterima kios dari distributor rata-rata hanya satu jenis saja sehingga menyulitkan pembagian sesuai kebutuhan petani. Padahal sesuai aplikasi atau rekomendasi pemupukan ketiga jenis pupuk tersebut harus ada. 

"Ketika pupuk datang seringkali satu jenis misalkan Urea saja. Akhirnya pemupukan yang dilakukan petani terhadap tanamanya itu telat," beber Zwenly. 

Dengan kondisi semacam itu pihak Zwenly selaku Kades Sumbersari akan melakukan pertemuan melibatkan berbagai unsur. Termasuk 4 kelompok tani yang ada di desanya demikian juga PPL maupun kios serta pihak distributor dengan harapan pihak petani mendapat kejelasan tentang mekanisme distribusi pupuk bersubsidi. 

Sementara itu Dedy Sugiarto pemilik kios di Desa Sumbersari menerangkan, bahwa pihak kios menerima pupuk bersubsidi dari distributor pasti tidak sesuai dengan usulan yang tertera di RDKK. Bahkan ia menyebut alokasi pupuk dari dulu memang tidak sesuai dengan usulan RDKK.

"Jadi RDKK itu sekedar usulan dari petani terus nanti dapatnya kios iya alokasi itu," kata Dedy Sugiarto.

Hal lain juga dibenarkan Dedy menyangkut sisa alokasi pupuk yang masih di tangan distributor seringkali tidak dikirim ke kios. Alasannya juga tidak diketahui pasti apa penyebabnya. Padahal ketika ada sisa alokasi pupuk yang dikirim ke kios selalu diminta.