Program Daftar Online Di KPP Pratama Kepanjen Tak Berjalan Mulus, Wajib Pajak keluhkan Pelayanan

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kepanjen/RMOLJatim
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kepanjen/RMOLJatim

Bagi para wajib pajak (WP) atau masyarakat jika ingin mendapatkan pelayanan tatap muka secara langsung di kantor pajak mulai per tanggal 1 September 2020 lalu, harus mendaftar secara online untuk mengisi beberapa data. Antara lain adalah identitas, kantor tujuan, serta tanggal serta jadwal waktu kunjungan.


Sistem antrian secara online tersebut sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus Covid-19 dan berlaku untuk semua kantor wilayah DJP dan kantor pelayanan pajak. Hal itu setelah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Namun dari program tersebut rupanya tidak berjalan mulus di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kepanjen Kabupaten Malang. Pasalnya, ada beberapa masyarakat atau wajib pajak tidak bisa masuk daftar secara online, hingga tidak ada respon petugas saat di telfone. Bahkan  tidak tahu terkait program itu.

Seperti yang disampaikan salah satu warga yaitu Wawan dari Sumberpucung, Kabupaten Malang mengungkapkan kecewa. Dikarenakan tidak bisa mengambil cetak ulang NPWP dan tidak bisa konsultasi soal sertifikat elektronik yang diberikan KPP tidak bisa didownload.

"Kami mau cetak ulang NPWP, tapi ketika kami mendaftar secara online tidak bisa. Kadang ketika buka web nya saja loadingnya lama dan tiba-tiba keluar sendiri. Awalnya kami ingin mempertanyakan hal itu lewat tlfn kantor KPP Pratama Kepanjen, tapi tidak ada respon sama sekali. Mangkanya itu kami datang ke KPP Pratama Kepanjen dan mencoba tanyakan. Tapi jawabannya harus tetap melalui secara online. Masak hanya sekedar cetak saja, susah banget," ujarnya, Rabu (30/9).

Sedangkan, soal konsultasinya sertifikat elektronik yang tidak bisa didownlod. Wawan juga mengatakan, hanya ingin sekedar konsultasi juga tidak bisa, namun harus memiliki nomer antrian secara online dulu.

"Soal faktur pajek, kami sudah 2 bulan lalu mengurus secara online. Waktu itu kan juga gencar-gencarnya wabah Covid-19, sehingga tidak boleh dateng ke KPP Pratama Kepanjen. Jadi permintaanya melalui online, setelah itu kami dikasih nomer seri pajek, cuma syaratnya direktur besoknya atau lusa dateng ke KPP. Ternyata sertifikat elektronik yang diberikan tidak bisa didownload. Kami ingin konsultasikan kan hal itu, tapi tetap harus daftar melalui online dulu. Padahal hal sepele, hanya sekedar konsultasi," imbuhnya.

Selain itu, Wawan juga menuturkan, bahwa banyak dari wajib pajak kecele karena tidak mengetahui program itu.

"Banyak tadi yang kecele. Ingin mengurus secara offline, tapi tidak tahu kalau daftarnya dilakukan secara online. Akhirnya semuanya menggerutu. Jadi kami rasa sosialisasinya masih kurang. Kami tidak bisa bayangkan wajib pajak ini rumahnya di daerah Donomulyo, namun sekedar tanya dan harus balik," bebernya.

Dalam hal ini, Wawan juga berharap, agar diperhatikan kebijakan ini dengan baik.

"Kami ini juga patuh kok, dan juga membayar. Kami ingin meminta hak kita saja. Semoga ada perbaikan ke depannya," tandasnya.