Mojokerto Segera Terapkan PPKM

 Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari saat memberi penjelasan terkait penerapan PPKM di Kota Mojokerto /RMOLJatim
Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari saat memberi penjelasan terkait penerapan PPKM di Kota Mojokerto /RMOLJatim

Kota Mojokerto akan menyusul 11 daerah di Jawa Timur (Jatim) dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Demikian disampaikan Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari di Ruang Galery, Rumah Rakyat Kota Mojokerto.


Menurut Ning Ita sapaan akrab wali kota, sesuai dengan Inmendagri, daerah harus melakukan PPKM ketika sudah memenuhi empat unsur. 

"Dari parameter yang ada, Kota Mojokerto sudah memenuhi keempat unsur," jelas Ning Ita dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (13/1).

Sesuai Inmendagri, PPKM diberlakukan untuk Provinsi, Kabupaten/Kota yang memenuhi empat unsur. Yakni, tingkat kematian diatas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif diatas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70%.

Penerapan PPKM nantinya, dimulai 15-28 Januari 2021. Pembatasan berlaku di seluruh sektor. Baik pada sektor perdagangan, perkantoran, pendidikan, institusi pemerintah dan lain sebagainya. Dimana, untuk rumah makan, restoran, supermarket, mall, akan diterapkan jam operasional hingga 20.00 WIB. Tentunya, penerapan jam operasional ini dibarengi juga dengan sanksi, jika para pemilik usaha kedapatan melanggar aturan. 

"Sosialisasi PPKM, akan kami lakukan mulai Rabu (13/1) ini. Semua unsur turun ke lapangan untuk berkomunikasi langsung kepada pihak-pihak terkait dan masyarakat. Kami yakin, semua pihak dapat bersinergi dalam menjalankan PPKM di Kota Mojokerto. Karena, berpengalaman dari pembatasan sosial skala mikro di Kota Mojokerto sebelum Idul Fitri dan awal pandemi, Kota Mojokerto dapat menekan angka lonjakan kasus Covid-19," tegas Ning Ita. 

Selain pembatasan jam operasional di tempat perbelanjaan dan rumah makan, lanjut Ning Ita, Pemerintah Kota Mojokerto juga menerapkan pembatasan jumlah kapasitas di tempat ibadah sebesar 50 persen dari biasanya. Tidak hanya itu, dilarang mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. Seperti hajatan, seremonial resepsi pernikahan, kegiatan sosial dan keagamaan. 

"Sementara, tempat wisata dan tempat hiburan ditutup. Kegiatan belajar mengajar secara daring atau online bagi semua satuan pendidikan akan dilaksanakan secara 100 persen. Dan membatasi tempat kerja atau perkantoran  dengan menerapkan WFH (work from home) sebesar 75 persen dan WFH (work from office) sebesar 25 persen. Tentunya, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," ungkapnya.

Penerapan PPKM merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.


ikuti update rmoljatim di google news