Kapolres Ngawi: Selama PPKM Hajatan Dilarang, Kecuali Ijab Kabul di KUA

  Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya/RMOLJatim
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya/RMOLJatim

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Ngawi menyisakan waktu sepekan ke depan. Untuk itu semua kegiatan yang bersifat menimbulkan kerumunan masyarakat sangat dibatasi. Menyikapi persoalan tersebut Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya sekali lagi menegaskan akan membatasi kegiatan masyarakat termasuk hajatan pernikahan.


"Untuk hajatan kita betul-betul tidak diperbolehkan. Kita tadi malam sudah rapat dengan Forpimda bahwa hajatan dilarang kalau orang nikah atau ijab kabul hanya di KUA," tegas Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (18/1).

Pun, ijab kabul yang dilaksanakan di KUA hanya dibatasi maksimal 10 orang sesuai surat edaran dari Menteri Agama. Winaya memaklumi, bahwasanya hajatan pernikahan merupakan bagian dari tradisi masyarakat akan tetapi pencegahan Covid-19 lebih diutamakan. Mengingat akhir-akhir ini penambahan pasien Covid-19 di wilayah Ngawi kian masif.

Dibenarkan juga pada akhir pekan kemarin pihaknya juga membubarkan orang hajatan pernikahan di Desa Banyubiru, Kecamatan Widodaren. Bahkan si pihak penyelenggara hajatan akan dipanggil Satgas Covid-19 Kabupaten Ngawi untuk diberikan teguran sekaligus pembinaan. 

Ditambahkan Winaya, untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 tersebut mulai Selasa besok, (19/1/2021), semua pasar hewan di wilayah Ngawi akan ditutup sementara sampai pemberitahuan lebih lanjut. Langkah taktis ini dilakukan untuk menghindari klaster baru akibat kerumunan dipasar.