Terbukti Korupsi ADD, Kades Curahtemu Dijebloskan Ke Penjara

Kajari Kabupaten Probolinggo, Ardiansyah/RMOLJatim
Kajari Kabupaten Probolinggo, Ardiansyah/RMOLJatim

Terdakwa kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD), Ismail dieksekusi oleh Kejari Kabupaten Probolinggo.


Kepala Desa Curahtemu ini dieksekusi di rumahnya pada Jum'at (15/1) lalu setelah dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. 

"Sudah kami eksekusi dan saat ini yang bersangkutan sudah ditahan," kata Kajari Kabupaten Probolinggo, Ardiansyah seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (20/1).

Dalam perkara ini, terdakwa Ismail telah divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Kades yang menjabat dua periode ini juga di hukum membayar uang pengganti sebesar Rp13.848.330, dan apabila uang tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa. 

"Kami eksekusi berdasarkan putusan Nomor 03/Pid.Sus/ 2012/PN.Sby," pungkas Ardiansyah.

Diketahui, Ismail merupakan terdakwa yang masih aktif menjabat sebagai Kades Curahtemu, Kecamatan Kotanyar Kabupaten Probolinggo. 

Kasus korupsi ADD tahun 2008  ini diusut oleh Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo. Dalam perjalanan kasusnya, Kades dua periode ini tidak dilakukan penahanan.