Kasus Persetubuhan Anak Dan Penganiayaan Di Jombang Meningkat

press rilis hasil ungkap kasus selama bulan Januari/RMOLJatim
press rilis hasil ungkap kasus selama bulan Januari/RMOLJatim

Sepanjang bulan Januari 2021, Polres Jombang berhasil mengungkap beberapa kasus di wilayah hukumnya. Dari beberapa kasus tersebut, kasus persetubuhan anak di bawah umur dan kasus penganiyaan merupakan kasus yang paling menonjol.


Demikian disampaikan Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho saat menggelar press rilis hasil ungkap kasus selama kurun waktu tanggal 1 sampai 28 Januari 2021.

"Ada 6 kasus selama Januari, total tersangkanya ada 16 orang. Tapi yang kita hadirkan tidak semua, karena sebagian ada yang sudah di kirim ke lapas," kata AKBP Agung, dalam rilis di halaman Mapolres Jombang, Kamis (28/1).

Dijelaskan Kapolres, pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam  kasus penganiyaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Yang menonjol kasus mengakibatkan orang meninggal ada tiga tersangka, dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP juga persetubuhan ada dua kasus, pasal 81 dengan ancaman 15 tahun penjara. Sudah ada yang menjalani proses dan akan kita lanjutkan ke tahap dua. Kemudian akan kita limpahkan ke kejaksaan," jelasnya. 

Selain kasus persetubuhan anak dibawah, Polres Jombang juga sedang menangani kasus pencurian, judi dan melarikan wanita. 

"Barang bukti ada uang, kendaraan, ada beberapa hp," ujar AKBP Agung Setyo Nugroho.

Sejauh ini, pihaknya mengungkapkan, bahwa ada peningkatan ungkap kasus bulan Januari, dari bulan sebelumnya. Karena itu, nantinya akan dilakukan evaluasi guna meminimalisir hal tersebut.

"Ada peningkatan, upaya pertama kita evaluasi dengan kejadian bulan januari dan melakukan langkah-langkah apa yang terutama melakukan patroli," pungkas AKBP Agung Setyo Nugroho.