Jenazah Covid-19 Tertukar Di Malang, Praktisi Hukum : Rumah Sakit Dapat Dijerat Pasal Menyembunyikan Mayat

suasana pemakaman jenazah Covid-19 yang tertukar/Repro
suasana pemakaman jenazah Covid-19 yang tertukar/Repro

Viralnya video jenazah yang tertukar saat pemakaman di TPU Kasin, Malang, Jawa Timur dinilai sebagai perbuatan yang ceroboh. Untuk itu, pihak RSUD Saiful Anwar, Malang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. 


Menurut Praktisi Hukum Universitas Narotama Surabaya, Moch Yusron Marzuki, S.H.,M.H, pihak RSUD Saiful Anwar dapat disangkakan dengan Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan mayat.    

“Bisa dilaporkan, dasar laporannya adalah Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan jenazah atau mayat,” terangnya pada Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (30/1).

Saat ditanya siapa yang bisa melaporkan peristiwa tertukarnya jenazah Covid-19 tersebut ke Polisi, Yusron menjelaskan, didalam Pasal 181 KUHP tidak ada konstruksi mengenai delik aduan atau delik biasa. Artinya, semua orang dapat melaporkan tindak pidana tersebut. 

“Hanya saja didalam hukum pidana mengenal asas siapa yang berkepentingan dialah yang berhak melapor, kalau orang lain yang tidak berkepentingan buat apa melapor,” jelasnya.

Dalam tindak pidana peristiwa tertukarnya jenazah Covid-19 tersebut, masih kata Yusron Marzuki, secara a contrario dalam Pasal 181 KUHP terdapat adanya unsur kesengajaan yang dilakukan pihak RSUD Saiful Anwar. 

“Deliknya adalah delik dolus bukan culpa. Diawali dengan kesengajaan  meskipun tidak ada kalimat barang siapa dengan sengaja, tapi penafsirannya itu ada kesengajaan, terlepas faktanya ada kelalian, itu butuh pembuktian,” tandasnya.

Diketahui,  video viral tertukarnya jenazah Covid-19 saat akan dimakamkan ini beredar melalui pesan berantai diaplikasi WhatsApp. Dalam video yang berdurasi 1 menit 58 detik, diterangkan bahwa peristiwa itu terjadi di lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kasin Kota Malang.

Kasubbag Humas RSUD Saiful Anwar Malang, Donny Iryan Vebry Prasetyo membenarkan kejadian tertukarnya jenazah Covid-19 itu terjadi pada Kamis (28/01). Ia mengklaim, pihaknya tidak bersalah karena telah menjalankan SOP.

"Kalau dari SOP internal pelaksanaan jenazah kami sudah sesuai. Sedangkan pemulasaran jenazah Covid-19 dari Dinas Kesehatan. Kalau soal salah pengambilan jenazah itu yang kami ketahui ada miskomukasi. Intinya kami sudah sesuai SOP, misalkan penamaan identitas jenazah kami sudah lakukan tidak pakai kertas, tapi pakai spidol permanen. Selain itu, ada gelang pasien yang selama dirawat kami paku dipeti," terangnya  saat dikonfirmasi. Jum'at (29/01).

Ironisnya, peristiwa tertukarnya jenazah Covid 19 ini justru membawa derita bagi keluarga korban. Pasalnya, rasa kesal dan emosi keluarga atas tertukarnya jenazah  tersebut berujuang pada kekerasan terhadap petugas pemulasaran jenazah dari Dinkes Kota Malang. 

Aksi kekerasan itupun direspon cepat oleh Polresta Malang Kota dengan menetapkan anak korban yakni MNH (21) dan sepupunya BHO (24) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dirilis oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Jum’at (29/1).