Soal Pemekaran Provinsi Papua Tengah, Ini Pernyataan Sikap IPMAMI Kota Studi Surabaya

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Terkait persoalan pembentukan pemekaran Provinsi Papua Tengah di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Kabupaten Mimika (IPMAMI) Kota Studi Surabaya, Provinsi Jawa Timur menyikapi serius hal tersebut melalui pernyataan sikap.


Berikut isi pernyataan tertulis yang dikirim Penanggung Jawab BPH IPMAMI Kota Studi Surabaya, Kevin Alom kepada redaksi Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (4/2).

1. MRP, DPRP, Gubernur Provinsi Papua, Wali Kota, Bupati dan DPRD stop membahas tentang pembentukan pemekaran Provinsi Papua Tengah di Kabupaten Mimika

2. Pemerintah Daerah Bupati dan DPRD Kabupaten Mimika. Stop memperkosa tanah (alam), dan masyarakat (adat) Amungme dan Kamoro, serta Lima Suku Kerabat lainnya

3. Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika stop membuat keputusan dan mengabil kebijakan tentang pembentukan pemekaran Provinsi Papua Tengah tanpa melibatkan berbagai golongan (sosial masyarakat) yang mempunyai hak-hak wilayah di Timika, Papua

4. Organisasi Kaum Intelektual Amungme dan Kamoro (OKIA). Stop mengatas-namakan intelektual Mimika dan mendukung pembahasan tentang pembentukan pemekaran Provinsi Papua Tengah

5. Lembaga Masyarakat Adat (LMA) di Kabupaten Mimika. Stop mengatas-namakan masyarakat adat dan mendukung pembentukan pemekaran Provinsi Papua Tengah

6. Lembaga Masyarakat Adat Amungme-Kamoro (LEMASA) dan (LEMASKO). Stop mengatas-namakan masyarakat adat dan menyetujui pembahasan pembentukan pemekaran Provinsi Papua Tengah di Kabupaten Mimika

7. Bupati Kabupaten Puncak Papua, Bupati Kabupaten Paniai, Bupati Kabupaten Deiyai, Bupati Kabupaten Dogiai, Bupati Kabupaten Nabire dan Bupati Kabupaten Intan Jaya. Stop mengintervensi wilayah adat di Mimika dan menyetujui pembentukan pemekaran Provinsi Papua Tengah

8. Tokoh - tokoh (Agama) di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Stop ikut campur dalam pembahasan pembentukan pemekaran Provinsi Papua Tengah

9. Kami Pelajar dan Mahasiswa Mimika dari kota studi Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Dengan tegas menolak dan meminta Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika. Segera mencabut (UU No. 45 Tahun 1999) tentang pembentukan pemekaran Provinsi Papua Tengah

10. Kami Pelajar dan Mahasiswa Mimika dari kota studi Surabaya menolak tegas dan mengutuk keras oknum - oknum yang sedang mengupayakan perpanjangan OTSUS Jilid II. Dan kami mendukung Petisi Rakyat Papua (PRP) bersama seluruh masyarakat sipil di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.