Kecewa Dengan Vonis Jaksa Pinangki, Sekjen HIPPMA: Harusnya Dihukum Seumur Hidup Atau Mati

Sekjen Himpunan Pemuda Pemudi Madura (HIPPMA), Baihaki Akbar/Ist
Sekjen Himpunan Pemuda Pemudi Madura (HIPPMA), Baihaki Akbar/Ist

Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).


"Kami kecewa dengan vonis ini, harusnya sebagai penegak hukum, Jaksa Pinangki dihukum seumur hidup atau mati," kata Sekjen Himpunan Pemuda Pemudi Madura (HIPPMA), Baihaki Akbar dalam keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi, Selasa (9/2)..

Menurutnya, vonis jaksa Pinangki ini akan membawa preseden buruk bagi wajah penegakan hukum di Indonesia.

"Tindakan jaksa Pinangki telah mencoreng institusi Kejaksaan. Harusnya tidak alasan yang meringankan dalam putusan hakim," ujarnya.

Selain menyorot tentang putusan hakim, Pria yang juga menjabat sebagai Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) ini juga menyorot tentang tuntutan Kejaksaan Agung (Kejagung)  terhadap jaksa Pinangki, yang dianggap masih setengah hati dan terkesan melindungi.

"Bila dibandingkan dengan kasus pidana lainnya, tuntutan Kejagung tidak mencerminkan rasa keadilan," demikian tandas Baihaki Akbar.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Pinangki terbukti bersalah menerima uang dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang, serta melakukan pemufakatan jahat.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan adalah Pinangki sebagai aparat penegak hukum malah membantu Djoko Tjandra menghindari eksekusi hukuman di kasus Bank Bali.

Selain itu, terdakwa dinilai menutup-nutupi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Majelis hakim juga menilai terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui kesalahannya, serta telah menikmati hasil tindak pidana.

Terakhir, Pinangki dinilai tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Pinangki dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.