Pelaku Pembakan Liar Kelabui Petugas Dengan Karung Padi

Petugas melakukan penangkapan pembalakan liar kayu/RMOLJatim
Petugas melakukan penangkapan pembalakan liar kayu/RMOLJatim

Satu dari dua pelaku pembalakan liar kayu sono keling ditangkap Unit Reskrim Polsek Badegan, Ponorogo. Adalah SP (27) warga Kabupaten Madiun yang tertangkap. 


Hal ini dibenarkan Kapolsek Badegan, Iptu Agus Wibowo kepada awak media, Selasa (9/2). 

"Temannya kabur saat ditangkap. Sampai saat ini masih DPO," ujar Agus. 

Agus mengatakan petugas berhasil menemukan 12 batang kayu sono keling yang ditutupi karung oleh pelaku. 

Dia menerangkan kejadian bermula saat adanya informasi bahwa di hutan Perhutani RPH Watubonang, BKPH Ponorogo Barat sering terjadi pencurian kayu sono keling. 

"Dari situ kami melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat dan akhirnya pelaku bisa diamankan berikut barang buktinya," terangnya. 

Menurutnya, pelaku diamankan di Jalan Desa Karangan Badegan saat sedang membawa 12 (dua belas) batang kayu sono keling berbagai ukuran. Saat itu keduanya pelaku melintas dengan menggunakan kendaraan Daihatsu Grand Max AE 8926 GA, Minggu (7/2) sore. 

Saat menjalankan aksinya, lanjut Agus, pelaku ini sangat lihai dalam menjalankan aksinya. Karena dalam pengangkutannya, pelaku mengelabui petugas dengan cara menutupi kayu sono keling tersebut dengan karung-karung berisi jerami dan rumput kering. 

"Sebanyak 21 karung itu pun ditumpuk di atas kayu dan ditutup terpal warna biru seolah-olah pelaku mengangkut padi. Namun karena kejelian dari petugas, aksi tersebut bisa digagalkan," papar Agus. 

Saat ini pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan di Polsek Badegan guna proses penyidikan lebih lanjut. 

"Kerugian sekitar Rp 4,2 juta. Terhadap tersangka disangkakan pasal 83 (1) UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan Jo Pasal 55 KUHP," pungkasnya.