Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanggapi penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
- Sapa Warga Situbondo, Dokter Agung Bagikan 50 Kartu BPJS Ketenagakerjaan Untuk Sopir Ojol
- Bupati Mojokerto Siap Support BPJS Ketenagakerjaan Capai Target Universal Coverage
- Pemerintah Pusat Apresiasi Pemkab Jember Raih 2 Penghargaan Paritrana Award Nasional dan Provinsi Jatim
Ketua Umum Apindo, Hariyadi B Sukamdani mengatakan, pihaknya telah menerima klarifikasi dari BP Jamsostek yang menjelaskan terkait pemeriksaan Kejagung terhadap Deputi Bidang Pendapatan Tetap berinisial NAT.
"Kami di Apindo meminta kepada BP Jamsostek untuk mengikuti proses hukum yang berjalan dalam kasus ini,” ujar Hariyadi melansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (10/2).
Selain itu, Hariyadi juga menerima klarifikasi dari BP Jamsostek terkait dengan Unrealized Loss (penurunan nilai investasi) yang terjadi pada periode Agustus-September 2020 mencapai Rp 43 triliun, yang mana angka ini juga disebut oleh Kejagung sebagai nilai transaksi yang belum dapat dikatakan sebagai kerugian negara.
Karena itu, dia memandang Unrealized Loss yang terjadi tersebut bukan merupakan kerugian yang dialami oleh BP Jamsostek.
"Karena kualitas aset investasi yang dimiliki BP Jamsostek merupakan kategori LQ45 atau saham yang memiliki fundamental baik,” imbuhnya.
Hariyadi meyakini, pengelolaan dana pekerja yang dilakukan oleh BP Jamsostek sesuai prosedur yang baik dan aman. Karena, dirinya pernah menjadi Komisaris dan Anggota Dewan Pengawas BP Jamsostek, sehingga memahami betul regulasi eksternal maupun internal terkait pengelolaan dana pekerja.
"Berdasarkan pengamatan yang kami lakukan, pengelolaan investasi BP Jamsostek dilakukan dengan profesional sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak tepat apabila disamakan dengan kasus yang terjadi di Jiwasraya ataupun Asabri," tuturnya
Lebih lanjut, Hariyadi berharap Kejagung bisa bekerja secara profesional, objektif dan tanpa intervensi dari pihak manapun dalam menyelesaikan penyidikan kasus ini.
“Kami akan menunggu proses hukum berjalan dengan semestinya dan kami harap agar kasus ini bisa segera selesai dan tidak menimbulkan spekulasi serta keresahan di masyarakat terkait keamanan dana pekerja,” pungkasnya.
- Sapa Warga Situbondo, Dokter Agung Bagikan 50 Kartu BPJS Ketenagakerjaan Untuk Sopir Ojol
- UMK Naik Rp200 Ribu, Wali Kota Eri Minta Pengusaha Patuh
- Presiden Jokowi Hadiri Pengukuhan DPN APINDO dan Festival UMKM Merdeka