Dalami Penyidikan Kasus Suap Ekspor Benur, Hari Ini KPK Periksa 5 Saksi

Gedung KPK/RMOL
Gedung KPK/RMOL

Kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster masih terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memanggil saksi-saksi.


Hari ini, Kamis (11/2), penyidik memanggil lima orang saksi. Yaitu, Siti Rogayah selaku ibu rumah tangga, Ken Widharyuda Rinaldo selaku karyawan swasta, Heryanto selaku karyawan swasta, Noer Syamsi Zakaria selaku karyawan swasta dan Miliardso Ing Morah selaku karyawan swasta.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)" ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (11/2).

Untuk saksi Noer Syamsi Zakaria, diduga merupakan mantan Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Gerindra.

Pada perkembangan perkara ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menyelesaikan menyusun berkas perkara untuk tersangka Suharjito (SJT) selaku pelaku pemberi suap ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (4/2).

Suharjito merupakan pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) yang didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ketujuhnya ialah, Edhy Prabowo (EP) selaku Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi Misata (APM) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).

Selanjutnya, Siswadi (SWD) selaku pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Edhy, Amiril Mukminin (AM) selaku swasta, dan Suharjito (SJT).