UU ITE Sudah Tak Sehat, Kapolri Minta Bareskrim Bikin Virtual Police

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Ist
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Ist

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menilai UU Informasi dan Transaksi Elekgronik (UU ITE) kerap digunakan untuk saling lapor dan landasan hukum UU tersebut kerap menjadikan adanya polarisasi di masyarakat.


Kapolri menegaskan pihaknya akan lebih selektif menangani perkara yang menggunakan UU ITE.

"Undang-undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti suasananya sudah tidak sehat," kata Listyo dalam arahannya di Rapat Pimpinan (Rapim) internal Polri. 

Untuk itu, mantan Kapolda Banten ini meminta agar Direktorat Siber Bareskrim Polri agar segera membuat virtual police. Nantinya, kata Listyo, virtual police ini digunakan terkait penanganan dalam kasus UU ITE.

Dalam praktiknya nanti, kata Listyo Sigit, virtual police itu akan lebih mengedepankan edukasi soal penggunaan ruang siber oleh masyarakat. Imbauan itu perlu dikedepankan dan disampaikan kepada masyarakat sebelum nantinya dilakukan penindakan hukum.

"Begitu ada kalimat kurang pas langgar UU ITE maka virtual police yang tegur. Lalu menjelaskan bahwa anda berpotensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian," beber Listyo seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.