Eksepsi Venansius Ditolak, Sidang Penipuan Tambang Nikel Rp 63,5 Miliar Lanjut Ke Pembuktian

suasana pembacaan putusan sela kasus tipu gelap tambang nikel/Ist
suasana pembacaan putusan sela kasus tipu gelap tambang nikel/Ist

Sidang perkara dugaan penipuan kerjasama tambang nikel senilai Rp 63 miliar akan dilanjutkan ke tingkat pembuktian.


Dalam putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ni Made Purwani ini,  menyatakan eksepsi yang diajukan terdakwa Venansius Niek Widodo ditolak karena masuk dalam materi pokok perkara.

"Memutuskan, menetapkan menolak nota keberatan yang duajukan oleh penasehat hukum terdakwa pada perkara nomor 20/Pid.B/2021/PN.Sby. Menyatakan dakwaan jaksa atas perkara ini diterima," kata hakim Ni Made Purnami diruangan sidang Candra, PN Surabaya. Kamis (25/2).

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Willy Pramana mengaku akan menghadirkan para saksi dalam perkara ini pada persidangan satu pekan mendatang.

"Rencana ada beberapa saksi yang akan dihadirkan," ujarnya.

Dijelaskan dia, perkara ini bermula saat terdakwa bertemu korban Soewondo Basuki dan Hermanto Oerip di Restaurant The Duck King di Ciputra World Mall Surabaya, pada awal tahun 2016 lalu.

Dalam pertemuan tersebut korban Soewondo Basuki dan Hermanto Oerip diajak kerjasama pertambangan Nikel di daerah Kendari (Kaebana) Provinsi Sulawesi Tenggara sambil ditunjukkan foto-foto tambang nikel dan foto-foto orang asing yang diajak kerjasama juga, termasuk menjabarkan estimasi keuntungan yang bakal didapat.

"Termasuk  perbincangan bahwa terdakwa bekerjasama dengan PT. Tonia Mitra Sejahtera mengeksplorasi ore nikel yang ada di Kendari (Kaebana) Provinsi Sulawesi Tenggara," papar Willy.

Selanjutnya, masih Willy, pada tahun 2017, terdakwa mengajak korban Soewondo Basuki dan Hermanto Oerip melihat tambang nikel di Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. 

"Tindakan tersebut sengaja dirancang terdakwa untuk meyakinkan korban, Soewondo Basuki," sambungnya.

Pada 14 Februari 2018, antara terdakwa, korban Soewondo Basuki, Hermanto Oerip dan Rudy Efendi Oei sepakat mendirikan PT. Mentari Mitra Manunggal yang bergerak dalam bidang pemberian investasi pertambangan  Nikel di Kabaena, Kendari, Sulawesi Tenggara dan melakukan penyetoran modal masing-masing sebesar Rp.1.250.000.000, berdasarkan akta pendirian nomor 28 tanggal 14 Februari 2018 yang dikeluarkan Notaris Maria Tjandra.

Kemudian pada 7 Maret 2018, terdakwa mengatakan bahwa PT. Mentari Mitra Manunggal akan bekerjasama eksplorasi dengan PT. Rockstone Mining Indonesia di Kaebana, Kendari, Sulawesi Tenggara. Perjanjian penambangan tersebut bernomor 003/MMM-RMI/III/2018 rabu tanggal 7 Maret 2018 yang membutuhkan biaya operasional penambangan sebesar Rp.150 miliar.

"Untuk operasional tersebut, terdakwa lantas menggalang urunan masing-masing orang sebesar Rp.37.5 miliar. Namun dengan kesepakatan ditalangi lebih dulu dengan memakai uangnya korban Soewondo Basuki," sambung Willy.

Selanjutnya tanggal 14 Maret 2018, korban Soewondo Basuki mentransfer uangnya 40 miliar. Tanggal 15 Maret 2018 transfer 3,5 miliar, tanggal  23 Maret 2018 transfer 30 miliar, tanggal 31 maret 2018 transfer 1,5 miliar kerekening BCA  atas nama PT. Rockstone Mining Indonesia.

"Belakangan diketahui, bahwa ternyata kerjasama antara PT. Mentara Mitra Manunggal dengan PT. Rockstone Mining Indonesia adalah fiktif atau tidak pernah ada," tandas Willy.

Dalam kasus ini, terdakwa Venansius Niek Widodo didakwa melanggar pasal 378 Jo 64 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.