DPRD Sorot Rencana Pemberhentian Ratusan THL Di Banyuwangi

Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono/RMOLJatim
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono/RMOLJatim

Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Banyuwangi disebut-sebut bakal melakukan pemberhentian terhadap 300 lebih pegawai yang berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Namun, rencana tersebut disorot oleh jajaran anggota DPRD dengan menggelar hearing.


Rapat dengar pendapat (RDP) itu dilaksanakan di Ruang Rapat Khusus sekretariat DPRD Banyuwangi dengan mengundang jajaran BKD serta perwakilan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah).

Pimpinan RDP, Ruliyono mengatakan, bahwa rencana pengurangan dan pemberhentian THL yang akan dilakukan itu dinilai tidak manusiawi. Sebab, kata dia, kondisi gaji yang sekitar Rp 1,5 juta tersebut sangat dibutuhkan oleh sekitar 300 lebih pegawai lepas.

"Pengurangan dan pemberhentian THL hari ini itu tidak manusiawi. Karena kita masih dalam suasana prihatin dan negara wajib hadir untuk membantu THL," papar Ruli, dikutip Kantor Berita RMOLJatim usai rapat, Senin (1/3).

Seperti disebutkan saat hearing, perwakilan pemerintah kabupaten menyatakan dituntut untuk melakukan penataan anggaran dengan cara merasionalisasi jumlah pegawai yang berstatus THL.

"Dan saya yakin untuk biaya gaji sekitar Rp 5,58 miliar itu tidak terlalu tinggi, bisa itu dicarikan dari yang lain. Tetapi kalau pemberhentian ini kan ya kasihan," katanya.

"Mereka tulang punggung keluarga, anaknya berapa, istrinya hamil, sekarang mau diberhentikan apa tidak stres kira-kira," imbuh Ketua DPD Partai Golkar Banyuwangi mencontohkan.

Dari PP No 48 tahun 2018, lanjutnya, Pemkab seluruh Indonesia termasuk Banyuwangi tidak boleh mengangkat THL. Tetapi kenyataannya setelah ada aturan tersebut dan disosialisasikan masih ada perekrutan.

"Bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan seluruh Indonesia tidak boleh mengangkat THL-THL. Tetapi kenyataannya setelah PP itu keluar dan disosialisasikan oleh Sekda masih kecolongan 800 sekian. Karena Kepala-kepala SKPD itu ada keleluasaan merekrut. Di sisi lain melarang, di sisi lain dibiarkan," sebut Ruli.

"Kira-kira ini yang salah siapa. Okelah kita salah semua termasuk DPR nya. Tetapi kita harus mencarikan solusi," tambahnya.

Selanjutnya, DPRD Banyuwangi memberi kesempatan kepada BPKAD dan BKD untuk melakukan komunikasi kembali terkait rencana pengurangan sejumlah 361 THL kepada Sekretaris Daerah dan Bupati Banyuwangi yang baru.

"Tetapi yang jelas kami dari DPRD Banyuwangi menolak," tandas Ruli.