Revisi UU ITE Harus Libatkan Komunikolog Sebab Menyangkut Konten Komunikasi

Komunikolog, Emrus Sihombing/Net
Komunikolog, Emrus Sihombing/Net

Komunikolog, Emrus Sihombing menilai niat Presiden Joko Widodo merevisi UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus melibatkan para akademisi di bidang ilmu komunikasi atau komunikolog. 


Menurut Emrus, hal ini lantaran isi atau revisi isi UU ITE menyangkut pada konten atau isi pesan komunikasi yang disampaikan. 

“Orang yang diduga melanggar UU ITE karena kontent (isi pesan), bukan karena teknologi media yang digunakan,” tegas Emrus dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (1/3).

Karena itu, sambung Emrus, isi atau revisi isi UU ITE sebenarnya masuk dalam bidang kajian ilmu komunikasi. Sebab, teknologi media bersifat netral, tergantung diisi apa kontennya oleh manusia.

“Jadi, inti isi atau revisi isi UU ITE terletak pada konten (isi) pesan komunikasi,” tutupnya.