AHY: KLB Deli Serdang Tidak Sah, Bodong, Abal-abal 

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)/Ist
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)/Ist

Ketua Umum Partai Demokrat yang sah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3) kemarin dilakukan secara ilegal. KLB tersebut dianggap inkonstitusional oleh sejumlah kader. KLB juga merupakan persekongkolan mantan kader dengan aktor eksternal.


“Baru saja hari ini dilakukan Kongres Luar Biasa secara ilegal, secara inkonstitusional, mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang, provinsi Sumatera Utara. Apa yang mereka lakukan tentu didasari oleh niat yang buruk, juga dilakukan dengan cara-cara yang buruk. KLB ini jelas tidak sah, ada yang mengatakan bodong, ada yang mengatakan abal-abal,” tegas AHY dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Sabtu (6/3). 

AHY mengklaim telah mendapatkan mandat dan amanah dari seluruh kader yang memiliki hak suara yang sah, yang telah mereka gunakan dan berikan dalam Kongres V Partai Demokrat pada tanggal 15 Maret 2020 lalu. 

Menurutnya, kongres yang sah, kongres yang demokratis dan juga telah disahkan oleh negara, pemerintah dan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara KLB di Deli Serdang tidak sesuai, tidak berdasar pada konstitusi Partai Demokrat yang telah disahkan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM. 

“Artinya sekali lagi, KLB tersebut tidak memiliki dasar hukum partai yang sah. Saya ingin menjelaskan bahwa sesuai dengan konstitusi Partai Demokrat, setiap partai punya konstitusi masing-masing, punya AD/ART masing-masing. Partai Demokrat juga sama. Memiliki AD/ART yang bisa menjelaskan mengapa KLB di Sumatera Utara hari ini adalah illegal,” jelasnya. 

Lanjut AHY, untuk bisa diselenggarakan Kongres Luar Biasa harus berdasarkan AD/ART Partai Demokrat, yakni disetujui, didukung, dihadiri dua per tiga dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD), setengah dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC), kedua–duanya adalah angka minimal bisa diinisiasi menyelenggarakan KLB berdasarkan AD/ART kami. Dan, harus sepersetujuan dari Ketua Majelis Tinggi Partai.

“Ketiga pasal ataupun klausul tersebut tidak dipenuhi, sama sekali tidak dipenuhi oleh para peserta KLB ilegal tersebut. Harusnya dua per tiga Ketua DPD, faktanya seluruh Ketua DPD Partai Demokrat tidak mengikuti KLB tersebut. Mereka berada di daerah masing-masing,” ujar AHY. 

AHY menambahkan, para Ketua DPC Partai Demokrat juga tidak ikut dalam KLB, mereka setia, solid pada partai dan juga kepemimpinan yang sah. Mereka berada di daerah masing-masing pula. 

“Kalau ada yang mengatasnamakan Ketua DPD dan Ketua DPC mengatasnamakan para pemilik hak suara yang sah, tentu itu adalah berita bohong,” tandasnya.

Karena itu berkaitan dengan hal tersebut, AHY menyampaikan penjelasannya sekaligus mewakili jutaan kader dan simpatisan Partai Demokrat di seluruh wilayah. 

“Saya mewakili 34 Ketua DPD di 34 Provinsi dari Aceh sampai dengan Papua, mewakili Ketua DPC di 514 Kabupaten dan Kota, juga mewakili ribuan anggota Fraksi Partai Demokrat baik di tingkat pusat DPR RI maupun di tingkat daerah, Provinsi maupun Kabupaten dan Kota,” terang AHY.