Revisi UU ITE Tidak Masuk Prolegnas Prioritas, DPR: Padahal yang Mau Merevisi Presiden 

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay/Net
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay/Net

Revisi Undang Undang ITE tidak masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR RI tahun 2021. Padahal Presiden Joko Widodo secara terbuka meminta agar UU ITE direvisi untuk menghapus sejumlah pasal multitafsir atau yang diistilahkan pasal karet.


Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, sebetulnya pernyataan Presiden Jokowi untuk revisi UU ITE tersebut disambut positif oleh sejumlah kalangan masyarakat.

“Karena sebetulnya kan yang membicarakan soal perlunya revisi terhadap UU ITE, adalah presiden dan itu disambut oleh banyak pihak,” kata Saleh dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (12/3).

Anggota Komisi IX DPR RI ini menambahkan bahwa perubahan UU ITE merupakan hal yang dinanti masyarakat dan banyak yang mendukung supaya direvisi.

Namun, Menkominfo Johnny Gerrard Plate melontarkan pernyataan bahwa UU ITE tidak perlu direvisi tapi dibuatkan pedoman interpretasi. 

Hal inilah yang kemudian membuat bingung masyarakat, terkait arahan presiden untuk merevisi tetapi Menkominfo justru memilih jalur lain.

 “Lalu kan ada muncul pendapat lagi akan dibuat semacam pedoman interpretasi yang disebut disampaikan oleh Menkominfo, tapi itu banyak yang mengkritik ya karena dianggap pedoman interpretasi tidak bisa dijadikan sebagai payung hukum untuk menuntaskan perselisihan dan polemik terkait dengan pasal pasal karet yang ada di undang undang ITE,” tegasnya.

“Maka, hampir semua yang mengatakan lebih bagus undang-undangnya itu direvisi nggak jadi lagi, sebagai bagian bagian dari yang menimbulkan perdebatan di wilayah hukum,” tutupnya.