Diduga Bocorkan Putusan Sebelum Vonis Dibacakan, Hakim PN Gresik Dilaporkan Ke Komisi Yudisial

Advokat Yakobus Welianto saat di PN Gresik/RMOLJatim
Advokat Yakobus Welianto saat di PN Gresik/RMOLJatim

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan membocorkan putusan sebelum vonis dibacakan dalam sidang.


Laporan tersebut dilayangkan Advokat Yakobus Welianto selaku penasehat hukum dari terdakwa kasus dugaan penggelapan jual beli kapal, Willy Gunawan alias Apiau.

"Kami melaporkan hakim pemeriksa perkara nomor 344/Pid.B/2020/PN.Gresik atas dugaan putusan bocor sebelum dibacakan dalam persidangan. Laporan ke KY kami lakukan kemarin sore," kata Yakobus Welianto dikutip Kantor Berita RMOLJatim pada wartawan di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (17/3).

Putusan bocor tersebut, masih Yakobus, diketahui ketika kliennya didatangi oleh Kasipidum dan jaksa yang menangani perkara di Rutan Gresik. Nah, saat itulah terdakwa Welly Gunawan diinformasikan kalau akan divonis hukuman 2,5 tahun penjara.

"Dari situlah kami menilai bahwa putusan hakim telah bocor. Dan ini tidak etis, padahal putusannya baru akan dibacakan tadi hari ini," ungkapnya.

Dijelaskan Yakobus, kasus ini merupakan satu peristiwa hukum dengan kasus sebelumnya. Yakni terkait utang piutang dengan jaminan cek mundur untuk pengembangan usaha ekspedisi yang dikucurkan oleh ayah dari pelapor, Hariyono Subagio. 

"Tapi perkaranya di split menjadi tiga dan menurut saya ini kriminalisasi," jelasnya.

Untuk perkara yang dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) ini, terang Yakobus, bermula dari tawaran saksi Rudi Sutanto untuk membeli Hak Pengelolaan Hutan (HPH) dengan modal pinjaman dari Hariyono Subagio sebesar Rp 35 miliar dengan meminta jaminan kapal milik terdakwa.

"Kemudian dibuatkan akta jual beli, seolah-olah kapal di beli, tapi nyatanya tidak dibayar dan terdakwa disangkakan menipu. Mana mungkin kapal diserahkan wong tidak di bayar. Mereka malah mengklaimkan ke utang yang sebelumnya," terangnya.

Terkait Laporan ke KY, Yakobus berharap agar laporannya segera ditindak lanjuti. 

"Kami juga akan laporkan jaksa yang membocorkan vonis ini ke Kejaksaan Agung. Suratnya segera saya kirimkan," tandasnya.

Terpisah, Humas PN Gresik Fatkur Rochman mengaku belum mengetahui masalah laporan ke KY tersebut. Dia berjanji akan melakukan kroscek ke pimpinan.

"Saya baru tau dan nanti akan kita cek dulu ya. Siapa pelapornya dan siapa yang dilaporkan," ujarnya.

Menurutnya, laporan yang dilayangkan Advokat Yakobus Welianto merupakan hak dari warga negara. 

"Masalah benar tidaknya, kita serahkan pada KY," tukasnya.

Sementara Kejari Gresik melalui Kasi Intelijen, Dimaz Atmadi mengaku masih akan melakukan pengecekan terkait kebenaran informasi oknum jaksa yang diduga membocorkan putusan hakim.

"Saya tidak bisa berkomentar banyak. Nanti akan saya cek kan dulu," katanya.

Terpisah, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Jawa Timur, Dizar Al Farizi membenarkan laporan ini.

"Iya benar, pengaduannya kemarin sore," pungkasnya.