Polres Madiun Periksa 30 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Penyelewengan APBDes Desa Kaligunting

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Aldo Febrianto/Ist
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Aldo Febrianto/Ist

Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Madiun mendalami dugaan korupsi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Penyidik menduga ada penyelewengan pengelolaan dana ADD sejak tahun 2016.


“Kasus sementara kami tangani dan sudah naik pada tahap penyidikan,” terang Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Aldo Febrianto dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (17/3).

Kasat Reskrim yang baru melepas masa lajangnya ini menambahkan bahwa penyidik menelisik dugaan korupsi terkait dana BKK, dana desa hingga pemotongan gaji aparatur desa. 

Lanjut Aldo, setidaknya sudah 30 saksi sudah diperiksa. Selanjutnya penyidik akan menetapkan tersangka setelah menerima hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Kabupaten Madiun.

“Dari pemeriksaan saksi-saksi dan hasil audit investigasi nanti akan ketemu siapa aktornya,” imbuh Aldo.

Secara terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Madiun, Joko Lelono mengatakan menghormati penegakan hukum yang sementara dilaksanakan penyidik Tipikor Polres Madiun. 

“Kalau nanti statusnya sudah keluar secara hukum normatif kami ikuti proses hukumnya. Kami tidak menutup dan menghalang-halangi kalau memang ada kesalahan ya diproses,” ujarnya.

Sejauh ini, lanjut Joko, pihaknya belum mendapatkan tembusan surat terkait naiknya status kasus dugaan korupsi APBDes Desa Kaligunting naik ke penyidikan. Biasanya, bila naik ke penyidikan, dinas akan mendapatkan surat pemanggilan untuk diperiksa saksi terkait kasus tersebut.