Sidang Gugatan Lima PDK Kosgoro Kabupaten Kota Ditunda, Dev Laksono Dinilai Langgar AD/ART

Ketua PDK Kosgoro Nganjuk sekaligus ketua pengacara penggugat, Adi Wibowo/Ist
Ketua PDK Kosgoro Nganjuk sekaligus ketua pengacara penggugat, Adi Wibowo/Ist

Sidang pertama kasus gugatan terhadap Ketua Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 Dev Laksono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (31/3) ditunda. 


Penundaan sidang dengan nomor perkara 281/pdtg/ 2021/PN Jakarta Selatan disampaikan Panitera Pengadilan. Sedianya sidang digelar pukul 09:00 WIB tapi hingga pukul 12:00 WIB, pihak tergugat (Dev Laksono) tidak juga nampak hadir. 

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro Nganjuk, Jawa Timur, Adi Wibowo, selaku penggugat mengaku kecewa meskipun telah memprediksi Ketua PPK Kosgoro 1957 hasil Musyawarah Besar (Mubes) Cirebon, Dev Laksono tidak akan hadir pada sidang pertamanya selaku tergugat. 

“Sudah kami perkirakan jika pada sidang pertama ini beliau (Dev Laksono) bakal tidak hadir. Baik Dev Laksono maupun pengacaranya juga tidak hadir. Sehingga sidang dipastikan ditunda dan akan digelar lagi pada tanggal 15 April mendatang,’’ papar Adi Wibowo dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLJatim.

Sebagai Ketua PDK Kosgoro Nganjuk sekaligus ketua pengacara penggugat, Adi Wibowo mewakili lima PDK Kosgoro, di antaranya Kosgoro Kabupaten Ngajuk, Kabupaten dan Kota Kediri, Kosgoro Madiun dan Kosgoro Kota Surabaya. 

Adi Wibowo tidak menampik gelaran Mubes Kosgoro berbuntut konflik panjang. Konflik muncul dipicu oleh keputusan Panpel Mubes Cirebon (6-9/3/2021) yang hanya memberikan hak suara kepada 34 pengurus PDK Kosgoro provinsi. Pembatasan hak suara itu melanggar pasal 32 AD/ART Kosgoro 1957.

“Sementara suara perwakilan PDK Kosgoro Kabupaten Kota tidak diberikan. Kami sudah mengingatkan ini pelanggaran pasal 32 AD/ART organisasi. Bisa ditebak, Mubes Cirebon pun aklamasi memutuskan Dev Laksono sebagai Ketua PPK pusat Kosgoro menggantikan ayahandanys, Agung Laksono,’’ jelas Adi. 

Jauh sebelum Mubes digelar, lanjut Adi, sejumlah perwakilan PDK Kosgoro Jawa Timur sudah melayangkan dua kali protes melalui surat resmi terkait pembatasan utusan dan hak suara yang hanya diberikan kepada 34 perwakilan PDK Proplvinsi. Tapi Panpel Mubes seperti sengaja mengabaikan dan tidak menanggapi.

“Kami sudah protes resmi sebelum dan saat Mubes. Tapi tidak ditanggapi. Itu pelanggaran organisasi. Panpel hasil Rapimnas dengan sadar sengaja melanggar pasal 32 AD/ART Kosgoro 1957. Masak Ketua Panpel diketuai Dev Laksono selaku Plt. memilih dan mengangkat dirinya sendiri. Itu kan tidak etis dan menjadi sumber resisten permasalahanya. Karena tidak ditanggapi, ya terpaksa kami layangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,’’ demikian Adi.