Kepatuhan LHKPN 2020, Yudikatif Tertinggi dan Terendah Anggota DPR 

Ketua KPK, Firli Bahuri/Net
Ketua KPK, Firli Bahuri/Net

Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2020 sudah ditutup, Rabu (31/3). 


Data sementara per 30 Maret 2021 sampai dengan pukul 23.59 WIB seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, tingkat pelaporan LHKPN para penyelenggara negara yang masuk ke KPK sebesar 91,67 persen.

Kepatuhan LHKPN yang paling tinggi adalah bidang yudikatif, sementara yang paling rendah adalah bidang legislatif DPR RI.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, kepatutan dalam kepatuhan saat menyampaikan LHKPN, merupakan cerminan jiwa dan jati diri serta kepribadian baik seorang penyelenggara negara, yang memang layak dan pantas diberi kepercayaan sebagai seorang pejabat negara di republik ini. 

Bagi penyelenggara negara, LHKPN seyogianya berfungsi sebagai alarm untuk mengukur wajar tidaknya harta atau halal-haram kekayaan yang diperoleh dari gaji sebagai seorang penyelenggara negara.

Menurut Firli Bahuri, itulah entry point dari LHKPN yang diharapkan dapat menimbulkan budaya dan rasa malu jika hartanya bertambah secara tidak wajar, atau tidak sebanding dengan pendapatan seorang penyelenggara negara, dan takut apabila kekayaan melimpah bukan berasal dari gajinya sebagai abdi negara. 

"Dengan kata lain, LHKPN memiliki fungsi pencegahan perilaku koruptif dan tindak pidana korupsi yang penekanannya kembali kepada diri pribadi para penyelenggara negara, agar mereka senantiasa menjaga integritas, kesederhanaan, jujur dan takut korupsi karena kejahatan kemanusiaan tersebut dapat diketahui dari melejitnya jumlah harta dan kekayaan yang tidak sebanding dengan pendapatannya, pada LHKPN," tukasnya.

Berikut rinciannya:

Pertama, bidang eksekutif, tingkat kepatuhan sebesar 91,88 persen dimana dari 306.398 wajib lapor, sebanyak 281.519 telah menyerahkan LHKPN, sementara 24.879 belum melaporkan ke KPK. 

Kedua, bidang yudikatif, tingkat kepatuhan sebesar 98,05 persen dimana dari 19.778 wajib lapor, sebanyak 19.392 telah menyerahkan LHKPN, sementara 386 belum melaporkan ke KPK. 

Ketiga, bidang legislatif MPR RI, tingkat kepatuhan sebesar 60 persen dimana dari 10 wajib lapor, sudah 6 yang menyerahkan LHKPN sementara, 4 lainnya belum melaporkan ke KPK.

Keempat, bidang legislatif DPR RI, tingkat kepatuhan sebesar 35,55 persen dimana dari 571 wajib lapor, baru 203 yang menyerahkan LHKPN, dan 368 lainnya belum melaporkan ke KPK.

Kelima, bidang legislatif DPD RI, tingkat kepatuhan sebesar 74,26 persen dimana dari 136 wajib lapor, sudah 101 anggota yang melaporkan, sementara 35 lainnya belum melaporkan ke KPK.

Keenam, bidang legislatif DPRD, tingkat kepatuhan sebesar 78,48 persen dimana dari 19.286 wajib lapor, sudah 15.215 yang menyerahkan LHKPN, sementara 4.171 anggota belum melaporkan ke KPK. 

Ketujuh, bidang BUMN dan BUMD, tingkat kepatuhan sebesar 91,67 persen dimana dari 378.278 wajib lapor, sebanyak 346.758 telah menyerahkan LHKPN, sementara 31.520 lainnya belum melaporkan ke KPK.