Wali Kota Eri Cahyadi Minta Kejari Tanjung Perak Rebut Aset Pemkot Surabaya yang Hilang 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi dan jajarannya/RMOLJatim
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi dan jajarannya/RMOLJatim

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut saat ini ada sekitar lima permohonan lebih atas hilangnya aset Pemkot Surabaya yang diajukan ke Kejari Tanjung Perak.


Sayangnya mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya enggan merinci dimana saja letak wilayah aset milik Pemkot itu yang sudah dikuasai pihak lain.

Namun yang jelas masih di wilayah hukum Kejari Tanjung Perak.

“Lebih dari lima, tapi tidak saya sebutkan satu per satu biar kembali dulu. Kalau kembali baru enak. Itu aset masih bersengketa, maupun yang sudah lepas tapi masih ada faktor lainnya yang kita ambil dari peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung akan kita lakukan. Karena semua aset itu adalah milik negara buka milik pribadi, yang harus kita selamatkan dan kembalikan,” kata Eri Cahyadi dikutip Kantor Berita RMOLJatim usai penandatangan nota kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) di ruang sidang wali kota, Balai Kota Surabaya, Selasa (13/4).

Maka dari itu, Wali Kota Eri Cahyadi berharap secara pribadi dan atas nama Pemkot Surabaya kepada jajaran Korps Adhyaksa yang berkantor di jalan Kemayoran Baru ini untuk membantu merebut kembali aset yang akan digunakan untuk kepentingan masyarakat itu.

“Fainsya Allah akan ditindaklanjuti oleh beliaunya (I Ketut Kasna Dedi) dan itu akan kembali ke pemkot,” pungkasnya.