Takjil Kota Kediri Belum Bebas Dari Zat Berbahaya

Loka POM Kediri mengambil sampel takjil untuk diuji/Ist
Loka POM Kediri mengambil sampel takjil untuk diuji/Ist

Setiap bulan Ramadhan sudah menjadi sebuah tradisi bagi masyarakat untuk berjualan ta'jil dadakan di Kota Kediri. 


Menyikapi hal itu, Dinas Kesehatan kota Kediri, Disperdagin Kota Kediri, serta Loka POM Kediri, Kamis sore (15/4), melakukan inspeksi mendadak di dua sentra takjil Kota Kediri, yakni Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Jaksa Agung Suprapto. 

"Dinkes dan Loka Pom Kediri melakukan sidak memastikan takjil-takjil yang dijual mengandung bahan pangan yang berbahaya atau tidak. Untuk memastikan penjual dan pembeli aman," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri dr Fauzan Adima M.Kes kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (15/4). 

Di Jalan Hayam Wuruk, Loka Pom mengambil 12 sampel jajanan takjil dari sejumlah penjual yang ada di sepanjang jalan tersebut. Dari hasil pemeriksaan Loka POM tidak ditemukan kandungan zat berbahaya di sampel yang diuji. 

Adapun sampel yang diambil antara lain bolu kukus (diuji warna merahnya), tahu bakso, es buah, udang , ikan asin, mutiara, serta sate usus. 

Semua sampel negatif dari bahan pangan berbahaya seperti borax, rodhamin serta formalin.

"Takjil yang dijual di Hayam Wuruk bebas dari zat berbahaya," kata Kepala Loka POM Kediri Joni Edrus Setiawan. 

Sementara itu hasil berbeda didapat dari sidak di Jalan Jaksa Agung Suprapto. Dari 14 sampel yang diuji Loka POM , tiga diantaranya positif mengandung bahan pangan berbahaya. 

"Yang positif cincau positif borax, krupuk uli juga positif borax, lalu krupuk ketela warna merahnya mengandung rodhamin (pewarna tekstil)," tutur Joni Edrus Setiawan. 

Untuk para pedagang yang jualannya terbukti positif mengandung zat pangan berbahaya diminta segera menarik makanan tadi, dan akan diberi pembinaan. Pedagang tersebut juga diminta untuk tidak lagi menjual makanan makanan tersebut. 

"Kalau terulang lagi kami akan memberi sanksi , tidak boleh berjualan lagi disini selamanya," pungkas Fauzan Adima.