Hadapi Pemudik, Pemkab Malang Siapkan Pos Satgas di Setiap Desa 

Bupati Malang HM. Sanusi /RMOLJatim
Bupati Malang HM. Sanusi /RMOLJatim

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menyiapkan Pos Satgas di setiap desa, untuk hadapi pemudik dari luar daerah.


"Dalam menghadapi pemudik nanti, di setiap desa bakal ada Pos Satgas untuk pengamanan. Jadi, setiap Desa memiliki prosedur sendiri dalam menghadapi pemudik," ungkap HM. Sanusi, Bupati Malang, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (20/04)

Selain itu, menanggapi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19. Bupati Malang menyatakan tak bakal ada penyekatan antar warga Malang Raya.

“Tidak ada penyekatan bagi warga Malang Raya. Misal warga Kabupaten Malang ingin bepergian ke Kota Batu atau Kota Malang tidak masalah. Hal itu berlaku sebaliknya," ujarnya.

Masih menurut Sanusi, dalam penerapan pembatasan bagi para pemudik tersebut masih hampir sama dengan peraturan yang dibuat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro (PPKM mikro), yang setiap pos satgas di setiap desa tersebut memiliki fungsi sendiri-sendiri.

“Penyekatan itu ada di setiap desa di Kabupaten Malang. Sistemnya hampir sama seperti PPKM mikro, cuma ini tingga di maksimalkan saja. Jadi nantinya setiap warga yang datang ke wilayah tersebut dan di curigai datang dari luar daerah harus wajib lapor ke pihak Kecamatan dan Puskesmas. Setelah itu nanti akan dilakukan swab antigen,” tuturnya.

Dengan prosedur penerapan penyekatan di setiap desa tersebut, dapat meminimalisir akan terjadinya mudik ataupun penumpukan mudik di wilayah Kabupaten Malang.

“Di masing-masing desa sudah diberi sekat, jadi kemungkinan kecil yang akan mudik nanti,” ucapnya.

Sebagai informasi, tidak adanya mudik pada Idul Fitri di tahun 2021 mendatang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19 yang telah resmi dikeluarkan.

Selain itu, kabar terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub RI) yang menginstruksikan seluruh moda transportasi agar tak beroperasi hingga merujuk pada Aglomerasi (kesinambungan antara Kota dan Kabupaten) di setiap wilayah.