Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Hari Putri Lestari menilai Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur lemah dalam melakukan pengawasan kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran ketenagakerjaan.
- Warga KTP Surabaya Gunakan BPJS Tak Aktif, Dinkes: Sejak Maret 2023 Pindah Domisili ke Madura
- Mulai 1 Maret 2024, Kepesertaan BPJS Bakal Jadi Syarat Bikin SKCK di Enam Polda, Ini Daftarnya
- Bayang Defisit BPJS Kesehatan di Panggung Debat Capres
Politisi PDIP tersebut menemukan ada perusahaan yang melanggar hanya mendapatkan 10% tenaga kerjanya ke dalam kepesertaan BPJS tenaga kerja.
Kondisi itu membuat para pekerja tidak mendapatkan akses bantuan dari pemerintah pusat selama masa pandemi Covid 19.
"Jadi memang fungsi pengawasan disnaker lemah. Saya tadi dapat info ada perusahaan dari 3.000 pekerja yang didaftarkan BPJS nya sekitar 300 saja, atau 10 persen," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim usai menemui aksi unjuk rasa di kantor DPRD Jatim, Rabu (21/4).
"Dampaknya begitu pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan terkait dengan bantuan pandemi, ada yang dapat bantuan yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan yang gajinya minimal dibawah 5 juta dapat bantuan. Tapi faktanya ketika perusahaan yang tidak mendaftarkan hanya sebagian banyak yg tidak mendapatkan ini," sambung Putri.
Anggota DPRD dari Dapil Jember Lumajang itu berharap agar Disnaker Jatim memperkuat pengawasan kepada perusahaan yang tidak melaksanakan aturan.
Dia juga meminta agar perusahaan yang melanggar bisa segera ditindak agar pekerja dapat mendapatkan perlindungan, terutama pada masa pandemi covid 19.
"Ini fungsi pengawas atau dinas tenaga kerja untuk mengingatkan para pengusaha, menyiapkan agar tidak sampai tidak ada kekecewaan pada THR," tandasnya.
- DPRD Jatim Minta PPDB Taat Aturan Dan Transparan
- Komisi D DPRD Jatim Apresiasi Layanan Mudik di Bandara Abdulrachman Saleh Malang
- DPRD Jatim Harap Ada Tambahan Armada Untuk Lebaran Tahun Depan
ikuti update rmoljatim di google news