Ambiguitas Aturan Mudik Dan Ketidaksiapan Pemerintah Hadapi Badai Covid Dari Negara Tetangga

Ilustrasi: WNA India/Net
Ilustrasi: WNA India/Net

Kebijakan penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 yang dilakukan pemerintah kembali mengundang kritik dari publik.


Pasalnya, pemerintah mengeluarkan sejumlah keputusan yang dirasa bertentangan. Yakni, soal larangan mudik di satu sisi, dan pelonggaran Warga Negara Asing (WNA) masuk Indonesia di sisi yang lainnya.

Pakar kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah menyampaikan kritikannya terkait keputusan pemerintah melarang mudik tapi memperbolehkan WNA dari India berkunjung ke dalam negeri, yang terjadi pada Rabu (21/4).

"Kalau menurut saya sih harusnya itu (WNA masuk Indonesia) dilarang sama sekali. Karena saling bertentangan kan? Ambigu jadinya. Idealnya seharusnya jelas begitu," ujar Trubus dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (24/4).

Justru menurut Trubus, dari kejadian masuknya WNA India ke Indonesia beberapa hari lalu itu mengindikasikan ada yang salah dari kesiapan pemerinta menghadapi gejolak penyebaran Covid-19 di negara tetangga.

Sebab selain India yang sudah masuk gelombang ketiga penyebaran Covid-19, Trubus juga mencatat Timor Leste, Papua Nugini, Kamboja, Filipina hingga Malaysia, juga tengah menghadapi lonjakan kasus yang cukup tinggi.

"Indonesia tengah berada di badai Covid. Rentan sekali itu," ungkap Trubus.

Maka dari itu, Trubus berharap pemerintah bisa memperbaiki pola koordinasi antar lembaga mulai sekarang ini, dengan berkaca pada kejadian masuknya WNA India menggunakan pesawat Air Asia kode penerbangan QZ-988, rute Kota Chennai, India menuju Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dengan mengangkut 129 penumpang pada Rabu kemarin (21/4).

"Jadi maksud saya, gambaran ini seharusnya membuat pemerintah tegas. Pada akhir Desember sampai awal Januari kan kita sempat melarang WNA itu enggak boleh masuk. Sebenarnya bagus, kenapa itu dilonggarkan, padahal itu sudah ditetapkan," ucap Trubus.

"Makanya itu harus meningkatkan koordinasi kolaborasi. Kan itu semua ada di bawah Kementerian Hukum dan HAM untuk imigrasi, kemudian Kementerian Luar Negeri untuk urusan pasport dan sebagainya. Saya kira itu koordinasi antar kementerian harus dilakukan dari sekarang," pungkasnya.