DPRD-Bupati Malang Setujui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Malang/RMOLJatim
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Malang/RMOLJatim

DPRD Kabupaten Malang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Selasa (25/7).


Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, Selanjutnya, Ali Murtadlo juru bicara dari Fraksi PKB menyampaikan bahwa disusunnya Raperda Kabupaten Malang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dilatar belakangi oleh perwujudan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah.

Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, optimalisasi sumber daya daerah dan kesejahteraan umum masyarakat.

"Dengan adanya eksistensi kebijakan restrukturisasi serta ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah oleh pemerintah pusat, serta kebijakan fiskal, perubahan nomenklatur dan perkembangan teknologi digital dan informasi, sehingga memerlukan penyesuaian dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah," ujar Ali Murtadlo.

"Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka diperlukan pengaturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang aktual, komprehensif dan berdaya guna bagi pembangunan di daerah, dengan tujuan untuk memberikan landasan dan kepastian hukum, serta sebagai bentuk penyederhanaan regulasi daerah," imbuhnya.

Kemudian, Ali Murtadlo juga mengatakan, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah diharapkan harus mampu menggali dan mengintensifkan Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"DPRD Kabupaten Malang melalui Panitia Khusus telah melaksanakan beberapa kegiatan antara lain, konsultasi/koordinasi, kajian bersama akademisi dan tim Raperda serta Perangkat Daerah terkait, sosialisasi kepada seluruh Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan serta rapat-rapat dengan Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Malang. Dari hasil pembahasan dapat kami sampaikan, sistematika Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdiri dari dua belas BAB dan Seratus Sembilan puluh empat Pasal," tandasnya.

Dia menjelaskan, dalam Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu terdapat beberapa ketentuan yang penting.  Yang mana tujuan dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka diperlukan pengaturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang aktual, komprehensif dan berdaya guna bagi pembangunan di daerah, dengan tujuan untuk memberikan landasan dan kepastian hukum, serta sebagai bentuk penyederhanaan regulasi daerah.

"Selain itu, Ranperda ini juga telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan pedoman bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan peraturan terkait," paparnya.

Ali Murtadlo juga menerangkan, bahwa ketentuan yang baru dalam rancangan Peraturan Daerah ini adalah Opsen yaitu pungutan tambahan atas pajak menurut presentase tertentu, Opsen tersebut berlaku pada Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang.

"Selanjutnya, besaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tercantum dalam lampiran telah dibahas dan disesuaikan sesuai ketentuan yang berlaku setelah dilakukan kajian dan telaah mendalam," tandasnya.

Terakhir, ia menuturkan, bahwa Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah menyampaikan Laporan Hasil pembahasan dalam forum Rapat Paripurna sebelumnya.

"Hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini telah mendapatkan pendapat, koreksi dan persetujuan dari fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Malang dan untuk dilanjutkan pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku," bebernya.

Sementara itu, Bupati MalangHM Sanusi melalui sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto menyampaikan, bahwa Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah diajukan dan dibahas sejak Oktober Tahun 2022 lalu. Dan prosesnya dapat berlangsung secara baik dan lancar, hingga mendapat persetujuan bersama.

"Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Malang dan DPRD Kabupaten Malang sependapat terhadap substansi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Seperti diketahui, bahwa keberadaan Pajak Daerah dan  Retribusi Daerah merupakan kewenangan daerah sekaligus bagian dari perwujudan akuntabilitas otonomi daerah, yang diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan daerah, optimalisasi sumber daya daerah serta mencapai kesejahteraan umum masyarakat," terangnya.

Didik menerangkan bahwa kebijakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Malang terus diupayakan agar dapat dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabel, terintegrasi, aksesibel, dan partisipatif dengan tetap memperhatikan potensi daerah

"Pengaturan terkait tarif Pajak Daerah ada delapan poin, diantaranya Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dibuat klasterisasi antara 0,040 persen sampai dengan 0,222 persen disesuaikan dengan fungsi lahan dan nilai jual objek pajak. Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebesar 5 persen," paparnya.

"Kemudian, ada tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) ditetapkan seperti Makanan dan/atau Minuman sebesar 10 persen, PBJT Tenaga Listrik sebesar 10 persen untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh konsumen/pengguna selain industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam dan seterusnya,” ujarnya.

“Lalu Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25 persen. Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan untuk penambang tradisional tarif ditetapkan sebesar 10 persen,  sedangkan untuk pengusaha berbentuk badan ditetapkan sebesar 20 persen. Tarif Opsen Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 66 persen danTarif Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 66 persen," tambahnya.

Sedangkan terkait dengan pengaturan jenis Retribusi, lanjut Didik, ada tiga poin. Diantaranya ada Retribusi Jasa Umum. Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu.

"Mengenai Retribusi Jasa Umum, meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar. Berikutnya Retribusi Jasa Usaha, meliputi penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan, penyediaan tempat khusus parkir, Pelayanan rumah pemotongan hewan, pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga. Penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah danPemanfaatan Aset Daerah. Sedangkan untuk Retribusi Perizinan Tertentu, meliputi oersetujuan bangunan gedung dan penggunaan tenaga kerja asing," jelasnya.

Terakhir ia mengungkapkan, dari hasil persetujuan bersama antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang ini secepatnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan evaluasi.

"Maka dari itu, diharapkan dukungan dan pengawasan dari DPRD Kabupaten Malang, agar pelaksanaan Peraturan Daerah ini dapat berjalan efektif dan efisien, serta dapat menciptakan kinerja pemerintahan yang semakin baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.