Polisi Probolinggo Inten Pantau dan Himbau Pedagang Kembang Api

Foto/RMOLJatim
Foto/RMOLJatim

Polres Probolinggo kerap melakukan patroli pada pedagang kembang api dan melarang keras adanya penjualan petasan di wilayah hukumnya.


"Sejak Bulan Ramadan pihaknya mulai inten melakukan pemantauan dan himbauan pada para pedagang kembang api yang membeberkan lapaknya di bahu jalan," kata Kasat Sabhara Polres Probolinggo AKP Ahmad Jayadi dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (24/4).

Setiap pedagang yang diketahui menjual petasan, kata Jayadi, selalu diperiksa seluruh dagangannya. Khawatir mereka menjual petasan atau mercon secara ilegal. Jika diketahui ada petasan yang diselipkan pada lapak kembang api mereka, Kasat Jayadi tak segan-segan akan menyita barang tersebut.

“Namun, untuk saat ini kami masih belum menemukan adanya penjualan petasan oleh pedagang kembang api,” ungkap perwira asal Pulau Garam Madura itu, usai memeriksa salah satu pedagang kembang api di Pasar Semampir Kraksaan.

Ia menegaskan, kembang api yang dijual oleh para pedagang pun, harus juga memenuhi syarat yang ditentukan. Diantaranya kembang api yang  berdiameter 2 inci atau 5,08 cm. Jika menjual kembang api di atas itu harus mengantongi izin dari Mabes Polri.

Jayadi menegaskan, pihaknya akan terus menggalakkan patroli tersebut pada pedagang petasan yang bermunculan. Serta memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membeli petasan. Sebab, petasan itu sangat menggangu ketenangan warga sekitar dan membahayakan penyumutnya sendiri.

“Kami akan terus inten melakukan patroli peredaran petasan itu pada setiap pedagang kembang api. Bahkan jika ada nantinya ada yang diketahui menjual petasan atau kembang api ilegal akan diseret ke ranah hukum dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.