Salah satu tim kuasa hukum, Munarman, Aziz Yanuar menyampaikan bahwa mantan Sekretaris Umum FPI itu telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindakan pidana terorisme.
- Surati Jokowi, PP Syarikat Islam Minta Habib Rizieq dan Munarman Dibebaskan
- Divonis Terlibat Terorisme, Munarman Dipenjara 3 Tahun
- Jika Munarman Dihukum Berat, Pertanda Rezim Antidemokrasi dan Otoriter
Aziz Yanuar mengaku mengetahui penetapan tersangka itu setelah mendampingi Munarman saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa malam, 27 April 2021.
"Sudah tersangka, tapi suratnya (penetapan tersangka) kita tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 (April), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April)," kata Aziz Yanuar, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (28/4).
Aziz mengatakan pihak kuasa hukum hanya menerima surat penangkapan dan penahanan saja.Dia melanjutkan bahwa Munarman dijerat dengan undang-undang terorisme. Namun dia mengaku tidak mengingat pasti pasal disangkakan kepada Munarman.
"UU terorisme, tapi saya tidak ingat pasalnya, banyak pasalnya," ujar Aziz Yanuar.
Dengan penetapan tersangka ini, tim kuasa hukum berencana mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Vicon dengan Kapolri, Pangdam V Brawijaya Komitmen Wujudkan Pesta Demokrasi yang Aman dan Damai
- MK Ubah Pasal Netralitas Pilkada, TNI/Polri Bisa Dipidana Bila Tak Netral
- Pemkot Surabaya Perkuat Peran Guru untuk Cegah Radikalisme dan Terorisme