KPK Harus Selidiki Laporan Risma Soal 21 Juta Data Ganda Penerima Bansos

Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad/Net
Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad/Net

Menteri Sosial, Tri Rismaharini melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) telah menonaktifkan 21 juta lebih data ganda penerima bantuan sosial (Bansos).


Merespons hal itu, pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan indikasi penyalahgunaan wewenang secara sistemik sangat kuat jika memang data penerima Bansos yang ganda sebanyak 21 juta orang.

Analisa Suparji, tidak logis jika terjadinya data ganda itu karena disebabkan oleh human error.

"Indikasi sistemik sangat kuat jika memang data penerima Bansos yang ganda sampai 21 juta. Jika itu dianggap by accident atau adanya error dalam pencatatan atau human error rasanya tidak logis. Error pada umumnya tidak sampai massif jumlahnya," demikian kata Suparji Ahmad dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (3/5).

Lebih lanjut, Suparji meminta KPK melakukan penyelidikan menindaklanjuti temuan Risma yang dilaporkan ke lembaga antirasuah itu.

Tujuannya, memeriksa berbagai pihak yang terkait dengan perkara pendataan penerima Bansos.

"KPK harus melakukan penyelidikan dan penyidikan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dimulai dari tahun adanya data ganda tersebut. Jika ini benar sungguh tragis karena dana Bansos dikorup," pungkas Suparji.