Pemprov Jatim Diminta Bantu Pesantren yang Belum Terdaftar Kemenkumham

Ahmad Athoillah/Ist
Ahmad Athoillah/Ist

Ribuan Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di Kabupaten Jombang dan Mojokerto belum terdaftar di Kemenkumham. 


Karena itu, Pemprov Jatim diminta untuk memberikan bantuan supaya pesantren tersebut bisa segera terdaftar dan mendapat bantuan dari pemerintah pusat.

Hal itu dikatakan oleh anggota DPRD Jawa Timur dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Jatim Ahmad Athoillah dalam reses di kantor DPC PKB Jombang pada Jumat (7/5).

"Mohon ada bantuan pendanaan pesantren yang belum ada Kemenkumham dan membantu pewakafan, sehingga saat Perda digedok nanti bisa mendapatkan bantuan. Pesentren yang ada di Jombang dan Mojokerto saja belum terdaftar," katanya.

Wakil sekretaris DPW PKB Jatim itu berharap agar Pemprov Jatim hadir untuk memberdayakan ekonomi pesantren. Agar, pesantren bisa mandiri dan membangun usaha dengan maksimal.

"Dalam hal pemberdayaan ekonomi, entrepreneur dalam mengajarkan skill di pesantren harus hadir seperti it dan keterampilan lainnya dan melatih para santri," tambah ketua Pengurus Pusat (PP) Pagar Nusa itu.

Anggota DPRD dari Dapil Mojokerto Jombang itu berharap agar nantinya jika Perda Pansus pengembangan pesantren nanti di gedok tidak terlalu mengintervensi terhadap pendidikan yang ada di pesantren.

Pasalnya, pendidikan di pesantren sendiri mempunyai ciri khas yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun dan Pesantren punya otoritas untuk mengembangkan keilmuannya masing-masing.

"Untuk pasal dalam Perda nanti jangan terlalu intervensi terkait dalam hal pelajaran dan pendidikan," pungkasnya.

Dia mengakui selama ini Pemprov Jatim masih belum berpihak secara penuh kebijakannya dalam mengembangkan pesantren yang ada di Jawa Timur.