Rencana Kenaikan PPN, Pemerintah Dianggap Gagal Naikkan Tax Ratio 

Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (Infus), Gde Siriana Yusuf/Ist
Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (Infus), Gde Siriana Yusuf/Ist

Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf, mengkritik rencana kebijakan pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN).


Dikatakan Gde, kebijakan pajak yang diemban oleh Kementerian Keuangan belum memberikan performa yang cukup signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB) di dalam negeri.

Karena menurutnya, rezim Presiden Joko Widodo pada periode lalu memperlihatkan bahwa rasio pajak (tax ratio) hanya mencapai satu digit. Misalnya pada 2019 (9,8 persen).

"Selama ini pemerintah gagal naikkan tax ratio," ujar Gde Siriana kepada dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (12/5).

Dari catatan evaluatif tersebut, Gde Siriana menilai rencana kebijakan kenaikan PPN secara tidak langsung menunjukkan sempitnya solusi yang dimiliki pemerintah untuk menggenjot perekonomian di dalam negeri.

Fatalnya, menurut deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini, pemerintah secara tidak langsung memberikan beban tambahan kepada masyarakat, jika nantinya kenaikan PPN benar-benar direalisasikan.

"PPN kan ditanggung oleh end user, konsumen akhir. Ketika ekonomi rakyat sedang susah, apakah ini kebijakan proper dan bijak?" tuturnya.

Maka dari itu, dia menyarankan agar pemerintah mengeluarkan kebijakan yang dirasanya lebih efektif untuk menggenjot perekonomian domestik. Yaitu dengan menaikan pajak penghasilan (PPh) wajib pajak (WP) korporasi atau perusahaan.

"Kalau naikkan dari PPN itu tidak kreatif. Seharusnya naikkan PPh dari WP korporasi. Lebih adil," tandasnya.

Rencana kenaikan PPN telah diumumkan pemerintah. Di mana, angkanya akan menjadi 15 persen dari yang sebelumnya 10 persen.