Dalam upaya mempersiapkan diri menghadapi ketidakpastian ekonomi global, Kementerian Keuangan RI kembali menerapkan kebijakan automatic adjustment atau pencadangan belanja negara.
- KPK Harus Periksa Menkeu Sri Mulyani Terkait Transaksi Janggal Rp 349 T
- Jokowi Diwanti-wanti Tidak Terpengaruh Oligarki Gantikan Sri Mulyani
- Sebaiknya Copot Menkeu dan Dirjen Pajak Agar Tak Senasib dengan PM Malaysia
Dalam hal ini, Kemenkeu akan melakukan pemblokiran sementara terhadap anggaran belanja Kementerian/Lembaga (KL) tahun 2024 sebesar Rp 50,14 triliun.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023.
Dijelaskan Deni, kebijakan pemblokiran sementara merupakan salah satu metode untuk merespon dinamika global dan telah terbukti ampuh untuk menjaga ketahanan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022 dan 2023.
"Sehingga perlu diantisipasi potensi atau kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi di 2024," ujar Deni dalam sebuah pernyataan dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (2/2).
Ia menyampaikan, kebijakan ini ditujukan untuk semua K/L. Adapun pencadangan belanja K/L yang diblokir sementara ditetapkan sekitar 5 persen dari pagu belanja K/L.
Tahun lalu pemerintah juga menerapkan automatic adjustment belanja K/L tahun anggaran 2023 sebesar Rp 50,23 triliun.
Dana ini berasal dari belanja K/L dalam bentuk rupiah murni dengan mempertimbangkan kinerja realisasi anggaran selama tiga tahun terakhir tahun anggaran 2020-2022.
- Pemilu Habiskan Rp16,5 Triliun, Realisasi Belanja Pemerintah Pusat Rp 96,4 Triliun
- Sri Mulyani Kenang Rizal Ramli, Teringat Sepatu Warna Hijau Stabilo
- Ada Sejumlah Tagihan, Kemenkeu Siap Cairkan Dana Rp 540 Triliun dalam Dua Pekan