Pegawai KPK Yang Gagal TWK Disarankan Ikuti Pendidikan Kedinasan Wawasan Kebangsaan

Presiden RI Joko Widodo/RMOL
Presiden RI Joko Widodo/RMOL

Presiden RI Joko Widodo menyarankan kepada instansi terkait untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dalam rangka menyikapi 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawancara Kebangsaan (TWK).


Jelas Jokowi sapaan akrab Kepala Negara, tidak lolos TWK sebagai proses untuk alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak boleh dijadikan landasan untuk memberhentikan 75 pegawai KPK.

Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan," kata Jokowi saat jumpa pers virtual melalui YouTube Sekretaris Presiden, Senin (17/5).

"Dan perlu dilakukan segera langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," imbuhnya menambahkan.

Menurut Jokowi, hasil TWK terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK. Baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK itu sendiri.

"Dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," katanya.

Lebih lanjut, Jokowi sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian UU Nomor 19/2019 tantang perubahan kedua UU KPK. Dalam putusan itu dinyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

"Saya minta kepada pihak yang terkait khususnya pimpinan KPK, MenPAN-RB, dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes, dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," ucapnya.