Hendak Nyalakan Dan Menerbangkan Balon Udara, 13 Remaja Di Madiun Diamankan Polisi

Barang bukti petasan dalam berbagai ukuran yang diamankan Polres Madiun/RMOLJatim
Barang bukti petasan dalam berbagai ukuran yang diamankan Polres Madiun/RMOLJatim

Sebanyak 13 remaja lima diantaranya dibawa umur di Kabupaten Madiun, diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun, Kamis sore (20/5).


Belasan remaja ini ditangkap lantaran menerbangkan balon udara dan petasan.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan, belasan remaja tersebut diamankan saat hendak menerbangkan dan menyalakan petasan.

"Benar, kami telah mengamankan 13 orang, terkait dengan menerbangkan pesawat tanpa awak, atau yang biasa kita sebut balon udara di wilayah Kecamatan Dolopo. 13 orang kita amankan di dua titik wilayah polres Madiun yakni polsek Kebonsari dan wilayah Geger" katanya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim.

Mereka yang diamankan dianggap melanggar Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Selain 13 remaja tersebut, polisi juga mengamankan tiga buah balon udara berukuran besar serta 300 petasan dalam berbagai ukuran.

Penyidikan lebih lanjut perkara akan dilimpahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktur Keamanan Penerbangan Kemenhub RI.

Seperti diketahui, perayaan lebaran di wilayah Madiun kerap diisi dengan tradisi menerbangkan balon udara yang dipasangi petasan.

Tradisi ini dianggap berbahaya karena dapat menyebabkan kebakaran rumah hingga kecelakaan pesawat terbang.