Tokoh Pekerja Minta Novel Baswedan Jangan Salah Mengerti Maksud Jokowi

Novel Baswedan dan Arief Poyuono/Ist
Novel Baswedan dan Arief Poyuono/Ist

Presiden Joko Widodo telah menyampaikan pandangannya mengenai kegagalan 75 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Test Wawasan Kebangsaan (TWK) yang digelar Badan Kepegawaian Negara (BKN).


TWK ini dilakukan dalam rangka pengalihan status Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari 1. 351 Pegawai KPK yang mengikuti TWK, sebanyak 75 orang di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN. Adapun sebagian besar, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat dan akan segera dilantik menjadi ASN.

Dalam pernyataannya, Jokowi meminta agar pengalihan status Pegawai KPK menjadi ASN tidak merugikan hak Pegawai KPK.

Menurut Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono, pandangan Jokowi ini mengingatkan semua pihak bahwa Pegawai KPK memiliki sejumlah hak dan kewajiban.

“Hak Pegawai KPK itu adalah terkait gaji, promosi, peningkatan status kepegawaian menjadi ASN. Semua Pegawai KPK memiliki hak yang sama untuk ikut assement dalam rangka menjadi ASN,” ujar Arief Poyuono, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (20/5)

Di sisi lain, kewajiban-kewajiban Pegawai KPK adalah patut pada undang-undang dan kebijakan KPK yang berlaku, mengikuti proses peralihan menjadi ASN yang diselenggarakan BKN berdasarkan Peraturan BKN 14/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

“Hal ini mesti dimengerti Novel Baswedan cs. Jangan salah mengerti pernyataan Jokowi terkait nasib Pegawai KPK yang tidak lulus  TWK dan gagal jadi ASN,” ujarnya lagi.

Pernyataan Jokowi bahwa dirinya sepakat dengan Putusan MK terkait Judicial Review UU KPK pun harus dimaknai sebagai perintah agar hak Pegawai KPK yang tidak lulus TWK harus dilindungi.  

“Jika tidak lulus tes jadi ASN, pegawai KPK tetap punya hak normatif agar yaitu mendapatkan pesangon karena sudah lama bekerja dan mengabdi pada KPK. Ini sama dengan pekerja berstatus outsourcing yang gagal menjadi pegawai tetap di BUMN,” urainya menjelaskan.

Dengan demikian, sambungnya, KPK wajib membayarkan pesangon untuk Novel Baswedan cs seperti yang disebutkan dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

KPK Sudah Benar

Terkait dengan keputusan KPK menonaktifkan Pegawai KPK yang tidak lulus TWK, menurut Airef Poyuono yang juga politisi Partai Gerindra, hal itu sudah benar dan tepat sesuai UU KPK yang mengatakan Pegawai KPK harus berstatus ASN.

“Setelah Pegawai KPK dinyatakan lulus maka secara otomatis di bulan depan hak-hak mereka mengikuti hak-hak ASN. Begitu juga dengan kewajibannya,” sambungnya.

Bagaimana bila Novel Baswedan cs tidak puas?

“Novel cs bisa mengajukan keberatan pada Pengadilan Hubungan Industrial. Bukan ke Ombudsman RI,” jawab Arief Poyuono lagi.