BKN Sebut Hasil Akhir TWK Tidak Merugikan Pegawai KPK

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana/RMOL
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana/RMOL

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut keputusan mengenai nasib 51 dari 75 pegawai KPK yang mendapatkan 'nilai merah' dalam proses alih status Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah sesuai dengan undang-undang.


Atas dasar itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak merugikan pegawai KPK.

"Tidak merugikan pegawai, tidak berarti dia harus menjadi ASN. Tidak merugikan pegawai, bisa saja dia mendapat hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan," ujar Bima Haria dalam jumpa pers di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5).

Bima Haria menuturkan, 51 pegawai KPK yang bernilai merah itu tidak akan langsung diberhentikan karena sebagai pegawai mereka memiliki masa kerja. Mereka, kata Bima Haria, masih dibolehkan bekerja hingga 1 November mendatang sebagaimana diatur dalam UU KPK.

"Karena pada saat tanggal 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN. Jadi yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) 51 orang ini itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK sampai 1 November 2021," tuturnya.

Bima juga menyatakan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa ini tidak merugikan ASN dan dalam keputusan MK tidak merugikan ASN yaitu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana Undang Undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Jadi ini ada dua undang-undang yang harus diikuti, tidak hanya bisa satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi aparatur sipil negara," demikian Bima.