51 Pegawai KPK TMS Masih Ngantor Hingga 1 November

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/Net
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/Net

Sebanyak 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), termasuk 51 pegawai di antaranya dipastikan tidak bisa lanjut mengabdi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun mereka akan tetap bekerja hingga 1 November 2021. 


"Karena status pegawai sampai 1 November, termasuk yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) mereka tetap pegawai KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (26/5).

Bagi 51 pegawai KPK yang oleh tim asesor disebut sudah berwarna merah dan tidak bisa lanjut bekerja di KPK, masih diperkenankan ke kantor hingga tanggal tersebut. Hanya saja, mereka tetap diawasi dengan ketat.

“Aspek pengawasannya diperketat, jadi pegawai tetap masuk kantor, bekerja biasa, tapi pelaksanaan tugas harian harus menyampaikan pada atasan langsung,” kata dia.

Keputusan untuk 51 pegawai KPK itu didasarkan pada UU 19/2019 tentang KPK yang menyatakan bahwa alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan maksimal dua tahun setelah UU disahkan.

Sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK dalam proses alih status Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dinyatakan tidak akan lagi bisa bekerja di KPK. Hal itu didasarkan dari penilaian tim asesor alih status pegawai.

"Warnanya dia (asesor) bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," kata Alexander Marwata.

Sementara itu, 24 pegawai lainnya masih diberikan kesempatan untuk bekerja di KPK dengan terlebih dahulu bersedia mengikuti pelatikan wawasan kebangsaan dan bela negara.

"Terhadap 24 orang tadi nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan tes wawasan kebangsaan," demikian Alex.