Soal Pembayaran Fiktif Asuransi Jasindo, KPK Akhirnya Tahan Solihah 

Deputi Penindakan KPK Karyoto saat umumkan penahanan tersangka Solihah/RMOL
Deputi Penindakan KPK Karyoto saat umumkan penahanan tersangka Solihah/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) tahun 2011-2016 Solihah (SLH), Selasa (25/5).


Diketahui, Sholihah merupakan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo (Persero) dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.

Sholihah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Namun sebelum mendekam di Rutan, Sholihah bakal terlebih dahulu diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 demi mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka SLH untuk 20 hari ke depan, dimulai sejak tanggal 25 Mei 2021," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sebagaimana dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (25/5).

Sebelum Sholihah, KPK sebelumnya telah terlebih dahulu pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC). Kiagus dijerat sebagai tersangka dalam kasus yang sama dengan Sholihah.

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan penyidikan dengan tersangka Budi Tjahjono selaku Direktur Utama PT Asuransi Jasindo periode tahun 2011-2016 yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Atas perbuatannya, Solihah dan Kiagus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.