Anwar Sadad Minta Pemerintah Seriusi Pernikahan Dini di Tengah Pandemi 

Anwar Sadad, (berbaju hitam) saat menerima simbolis dari Fatayat NU Kabupaten Bondowoso/RMOLJatim
Anwar Sadad, (berbaju hitam) saat menerima simbolis dari Fatayat NU Kabupaten Bondowoso/RMOLJatim

Wakil Ketua DPRD Propinsi Jawa Timur, Anwar Sadad dicurhati oleh ibu-ibu tentang maraknya pernikahan anak di masa Pandemi Covid-19. Sehingga, Anwar Sadad meminta pada pemerintah agar menseriusi adanya pernikahan anak di tengah pandemi Covid-19.


Hal itu diungkapkan Plt Ketua DPD Partai Gerindra Propinsi Jawa Timur ini, saat mengisi dialog dengan tema 'Penguatan Perempuan sebagai Pendamping Anak dalam Upaya Mengurangi Angka Perkawinan Anak' yang diadakan oleh Pengurus Cabang Fatayat NU Bondowoso Sabtu, (5/6) di Graha NU Bondowoso.

Menurut Sadad, regulasi mengatur bahwa usia minimal bagi perempuan untuk dinikahkan sudah diubah. Semula yang awalnya 16 tahun, namun saat ini sudah berubah menjadi 19 tahun.

"Dalam UU (Undang-undang) tentang Perlindungan Anak, sudah diatur secara rigid hak dan kewajiban perlindungan anak," jelasnya seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Selain itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sudah mengeluarkan surat edaran untuk mencegah pernikahan anak. Namun, kali ini masih saja terjadi utamanya di kawasan pedesaan.

"Nah, regulasi itu harus disertai dengan penegakan hukum, dan tidak kalah pentingnya perlu sosialisasi tentang kesadaran orang tua agar tidak menikahkan anaknya di bawah umur," tegasnya.

Dalam acara yang dihadiri pengurus Fatayat Nahdlatul Ulama se Kabupaten Bondowoso itu, Sadad juga menyampaikan, kalau faktor edukasi tak kalah pentingnya.

"Edukasi, baik untuk orang tua maupun anak harus dilakukan secara massif  dengan menjelaskan sisi negatif dan risiko yang ditimbulkan dari pernikahan anak (Di usia dini)," kata Sadad.

Sadad yang dekat dengan para alim ulama dan tokoh di Jawa Timur ini tak memungkiri, bahwa faktor ekonomi juga menjadi pemicu. 

"Pandemi corona yang sudah berlangsung setahun lebih ini, sebenarnya memperburuk kondisi perekonomian masyarakat. Akibatnya banyak orang tua mengambil jalan pintas menikahkan anaknya meskipun masih di bawah umur," ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, peran pemerintah di semua tingkatan sangat penting. Menurut data oleh KPAI, jumlah pernikahan anak di Indonesia dari tahun ke tahun meningkat.

"Tahun ini mencapai angka 11,21 persen, jauh di atas terget sebesar 8 persen dari total populasi perempuan berusia 20-24 tahun," pungkasnya.