28 Calon Haji Di Jember Meninggal Dunia

kasi Haji dan Umrah Kantor kemenag Kabupaten Jember, Ahmad Tholabi,
kasi Haji dan Umrah Kantor kemenag Kabupaten Jember, Ahmad Tholabi,

Ada 28 orang calon haji di Jember diketahui telah meninggal dunia sebelum pemerintah secara resmi mengumumkan pembatalan keberangkatan haji tahun 2021.


Diketahui estimasi kuota jamaah calon haji Kabupaten Jember tahun ini, sebanyak 1.822 jamaah, batal untuk yang kedua kalinya.

Meninggalnya 28 calon haji ini diketahui dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, berdasarkan data yang dilaporkan oleh puskesmas. 

"Jumlah yang dilaporkan 28 orang, yang laporan baru 36 puskesmas dari 50 puskesmas di Kabupaten Jember. Kami masih menunggu laporan lengkapnya, nanti kalau sudah lengkap akan kami sampaikan kembali," kata Kepala Seksi Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jember, dr. Lilik Lailiyah kepada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (7/6).

Sementara kepala Seksi Haji dan Umrah Kantor kemenag Kabupaten Jember, Ahmad Tholabi menjelaskan dari sejumlah itu,  baru ada 5 ahli waris calon haji, yang resmi memberi tahu ke Kantor kemenag. 

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ada 2 opsi jika ada  calon haji meninggal dunia sebelum berangkat. Opsi pertama pemabatalan porsi haji  dan opsi kedua pelimpahan porsi haji kepada ahli waris.

"Namun kelima ahli waris,  mengajukan pelimpahan porsi haji, kepada ahli waris. Dengan Undang-undang yang baru ini, memungkinkan ahli waris langsung berangkat tanpa harus melalui waiting list (daftar tunggu) bertahun-tahun," jelas Ahmad Tholabi.

Dia menjelaskan, sebelum ada perubahan undang-undang no 8 tahun 2019 ini, hanya berlaku opsi pembatalan porsi haji. Setelah Ahli waris mengajukan pembatalan, pihak kemenag mengembalikan uangnya kepada ahli waris. Jika ahli waris tersebut hendak melakukan ibadah haji, harus daftar lagi dari awal dan masuk daftar tunggu lagi.

Dijelaskan Tholabi, tahun ini di Kabupaten Jember ada 1.822 Jamaah Calon Haji (JCH) yang akan berangkat menunaikan ibadah haji. Namun mereka gagal berangkat untuk kedua kalinya setelah pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan pembatalan ibadah haji 2021.

"Pembatalan pemberangkatan haji tahun ini oleh pemerintah adalah langkah bijak,  untuk melindungi kesehatan dan keselamatan warganya. Pelaksanaan ibadah haji saat pandemi cukup rumit dan kasihan jamaah jika dipaksakan berangkat. Sebab, Pemerintah Arab Saudi melakukan pembatasan-pembatasan dan Prokes, yang ketat," tandasnya.