Nama Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah Terseret Di Perkara Suap Benur

Sidang perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)/RMOL
Sidang perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)/RMOL

Nama Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dan mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terseret dalam perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Kedua nama tersebut terseret di sidang perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa malam (15/6).

Kedua nama itu disebut setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membuka barang bukti elektronik berupa screenshot atau tangkapan layar percakapan antara Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan dengan terdakwa Safri selaku Staf khusus (Stafsus) Edhy yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua tim due diligence atau tim uji tuntas.

Saat menunjukkan foto profil yang ada di percakapan WhatsApp itu, Hakim Ketua, Albertus Usada tiba-tiba membaca sebuah nama yang membuatnya terkejut.

"Itu ada apa itu Azis Syamsuddin. Siapa itu? Baru muncul itu berarti," kata Hakim Ketua Albertus sebagaimana diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (15/6).

JPU pun selanjutnya menanyakan perihal percakapan tersebut kepada terdakwa Safri.

"Oke. Ini ada WA dari BEP menit 1.28.55. Benar saudara saksi, BEP ini Pak Edhy Prabowo?" tanya Jaksa dan diamini Safri.

Jaksa selanjutnya membacakan isi pesan percakapan antara Safri dengan Edhy tersebut.

"Ini isinya dengan kata, ‘Saf, ini orangnya Pak Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR mau ikut budidaya lobster’. Saudara jawab, 'oke bang.' Apa maksud saudara saksi menjawab oke bang?" tanya Jaksa kepada Safri.

Safri pun menjelaskan bahwa jawabannya itu merupakan sebuah kesiapan atau kesanggupan atas perintah dari Edhy.

"Maksudnya perintah beliau saya jalankan kalau untuk membantu secara umum, ya," kata Safri.

Safri pun membenarkan jika saat itu ada perintah dari Edhy.

Mendengar jawaban itu, Hakim Ketua kembali mempertanyakan bendera perusahaan yang dibawa oleh Azis Syamsuddin.

"Apa yang dimaksud Saf ini, Safri? Nanti dulu sampai Syamsuddin dulu. Wakil Ketua DPR mau ikutan budidaya lobster. Saksi bisa dijelaskan PT apa yang berkaitan dengan nama itu?" tanya Hakim Ketua Albertus.

Akan tetapi, Safri mengaku tidak ingat perusahaan apa yang terkait dengan Azis Syamsuddin.

Selanjutnya, Hakim Ketua Albertus kembali dikejutkan ketika JPU menampilkan percakapan pada 16 Mei 2020.

"Wah ini lagi, siapa ini," kata Hakim Ketua Albertus.

JPU selanjutnya membacakan isi percakapan yang membuat Hakim Ketua itu terkejut.

"Saf, ini tim Pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi. Saudara saksi menjawab, 'oke bang'. Benar itu?" kata JPU membacakan isi percakapan Safri dengan Edhy.

Safri pun membenarkan percakapan tersebut. Safri mengaku pada saat itu hanya berkoordinasi dengan terdakwa Andreau Misanta Pribadi selaku Stafsus Edhy yang juga menjabat sebagai ketua tim due diligence.

Nama Azis Syamsuddin sendiri sebelumnya juga diseret di perkara yang ditangani oleh KPK. Yakni di perkara dugaan suap terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.