Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro dianggap melanggar Statuta UI karena rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
- Bicara Soal TKD ASN Jakarta, Anies Puji Pertanyaan Kritis Mahasiswa
- BEM UI Tuding DPR Hanya Berisi Para Perampok Rakus
- FKUI Kumpulkan Pakar Kesehatan Dunia di Bali untuk Perkuat Sistem Pendidikan Kedokteran
Ini lantaran Pasal 35 huruf c, PP 68/2013 tentang Statuta UI melarang rektor dan wakil rektor merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu menjelaskan bahwa statuta setara dengan sebuah konstitusi di perguruan tinggi yang harus ditaati.
"Nah yang saya baca statuta UI sangat jelas ditulis tidak boleh merangkap. Salah satunya tidak boleh merangkap jabatan di BUMN, BUMD, Badan usaha milik swasta. Sangat jelas tertulis di statuta UI," ujarnya saat berbincang dengan Hersubeno Arief dalam video yang diunggah di akun YouTube MSD pada Selasa (29/6).
Ari Kuncoro sendiri kata Said, telah menjadi komisaris sejak lama. Sebelum menjadi Wakil Komisaris Utama BRI, Ari juga pernah menjadi Komisaris Utama BNI.
"Jadi sudah lama sebenarnya komisaris. Artinya, ini sudah jelas-jelas melanggar statuta," katanya.
Said Didu menyayangkan pelanggaran aturan ini terjadi di UI. Apalagi, Majelis Wali Amanah juga terkesan hanya diam saja.
“Menurut saya, ini pelanggaran yang sangat sudah jelas dan kalau pelanggaran seperti ini terjadi dan dibiarkan apalagi dilakukan oleh rektor universitas terbaik di Indonesia, itu sangat memalukan," pungkasnya.
- Iwan Taruna Kembali Terpilih Rektor Unej Periode 2024-2028
- Soal Cawapres Mahfud MD Rangkap Jabatan, Sekjen PDIP Sebut Prabowo dan Gibran Juga
- Bicara Soal TKD ASN Jakarta, Anies Puji Pertanyaan Kritis Mahasiswa